PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Semua negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat
ukur dari keabsahan politik.Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan
pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi.Demokrasi
meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh
rakyat selaku pemegang kedaulatan.Dalam realitanya perkembangan sistem
ketatanegaraan mulai berkembang dari teori-teori para filsuf kuno yang banyak
diadopsi oleh bangsa-bangsa yang ada di seluruh dunia.Setiap negara menganut
system ketatanegaraan.Salah satu contohnya adalah sistem pemerintahan
demokrasi.Salah satu sistem pemerintahan klasik yang sudah ada sejak dulu
kala.Sejak zaman Yunani Kuno yang kemudian dikembangkan oleh para penganut
aliran-aliran yang sependapat dengan pembuat sistem pemerintahan
tersebut.Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya memberikan
pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam
masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai
kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Hampir semua negara di dunia menyakini demokrasi
sebagai “tolak ukur tak terbantah dari keabsahan politik”. Keyakinan
bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis
bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Hal itu menunjukan bahwa rakyat
di letakkan pada posisi penting walaupun secara operasional implikasinya
diberbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada negara yang ingin dikatakan
sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
B.
Rumusan
Masalah
1. Sejarah
dan Pengertian Demokrasi
2. Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia
3. Contoh
tindakan yang menentang demokrasi
4. Jenis-jenis
dari demokrasi
5. Kegagalan
demokrasi di Indonesia
6. Undang-Undang
demokrasi Indonesia
C.
Tujuan
a. Untuk
mengetahui pengertian dan sejarah demokrasi,
b. mengetahui
demokrasi di Indonesia serta pelaksanaannya,
c. Untuk
mengetahui contoh tindakan yang menentang demokrasi
d. Untuk
mengetahui jenis-jenis dari demokrasi,
e. Untuk
mengetahui kelemahan dan kegagalan demokrasi.
f. Untuk
mengetahui undang-undang yang mengatur demokrasi Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
dan Pengertian Demokrasi
Istilah "demokrasi"
berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM.
Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern.Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad
ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" dibanyak
negara.
Kata "demokrasi" berasal
dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik.Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.Demokrasi menempati posisi vital
dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan
pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan
di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga
legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus
akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan
akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara
operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara
tersebut.
Definisi
demokrasi menurut beberapa ahli :
1. Menurut
Internasional Commision of Jurits
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi
ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang
mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas.Jadi, yang di utamakan dalam
pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
2. Menurut
Abraham Lincoln
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government
of the people, by the people, and for the people).
3. Menurut
C.F Strong
Suatu
sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik
ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
B.
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (Masa Orde Lama,
Orde Baru, dan Orde Reformasi) Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi
waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1. Periode
1945-1959 Demokrasi Parlementer Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan
demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah
kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang
Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Meskipun ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain,
sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan
dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri
atas Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan
perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2. Periode
1959-1965 (Orde Lama) Demokrasi Terpimpin Pandangan A. Syafi‟i Ma‟arif,
demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno sebagai “Ayah” dalam
famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di
tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin
Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu
absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu,
tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap
eksekutif.
3. Periode
1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde
Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran
partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI
sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai
oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan
keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan
pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang,
monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4. Periode
1998-sekarang ( Reformasi ) Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden
Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil
presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto
disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap
pemerintahan Orde Baru. Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim
tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi
demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan
ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun.
C.
Contoh
Tindakan Yang Menentang Demokrasi
Salah satu contoh tindakan yang
menentang demokrasi di Indonesia adalah korupsi. Di dalam dunia politik,
korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik dengan cara
menghancurkan proses formal. Korupsi di sistem pengadilan menghentikan
ketertiban hukum.Korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidakseimbangan
dalam pelayanan masyarakat.Korupsi bisa menyebabkan sulitnya legitimasi
pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Contoh lain tindakan yang menentang
demokrasi adalah pemidanaan salah satu jurnalis Ambon, Juhry Samanery yang
dikeroyok oleh pegawai PN Ambon karena meliput persidangan mantan wakil bupati
Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw dalam kasus korupsi. Padahal proses persidangan
dinyatakan terbuka namun pada saat pengadilan berlangsung, para pekerja media
dihalang-halangi masuk oleh pegawai PN. Sehingga terjadi perdebatan yang
berakhir pemukulan.Pemidanaan juhry bukan sekedar tindakan melawan hukum, lebih
dari itu hal tersebut merupakan tindakan menentang hak masyarakat atas
kebebasan informasi, dan dengan demikian melawan demokrasi.
D.
Jenis-jenis
Demokrasi
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas:
1. Demokrasi Langsung
Demokrasi
langsung adalah paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya
dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau
undang-undang. Demokrasi langsung juga dikenal dengan demokrasi bersih.
Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya,dan
semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan. Demokrasi
langsung berkembang di negara kecil Yunani kuno dan Eropa. Demokrasi ini tidak
dapat dilaksanakan didalam masyarakat yang komlek dan negara yang besar.Dalam sistem demokrasi langsung, rakyat secara langsung mengemukakan
kehendaknya dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh rakyat.Demokrasi ini dapat
dijalankan apabila Negara berpenduduk sedikit dan berwilayah kecil.Sistem ini
pernah berlaku di Negara Athena pada zaman Yunani Kuno (abad IV SM).
Kelebihan
dan kekurangan demokrasi langsung:
1)
menjamin
kendali warga negara terhadap kekuasaan politik
2)
sulit
dioperasikan pada masyarakat yang berukuran besar
3)
mendorong
warga negara meningkatkan kapasitas pribadinya(misal:meningkatkan kesadaran
politik,meningkatkan pengetahuan pribadi,dll)
4)
menyita
terlalu banyak waktu yg diperlukan warga negara untuk melakukan hal-hal yang
lain yg karenanya bisa menimbulkan apatisme
5)
membuat
warga negara tidak tergantung pada politisi yang memiliki kepentingan sempit
6)
sulit
menghindar bias kelompok dominan
7)
masyarakat
lebih mudah menerima keputusan yang sudah dibuat
8)
masyarakat
lebih dekat dengan(konflik) politik dan karenanya berpotensi melahirkan
kehidupan bersama yang tidak stabil
2. Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi
tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem
perwakilan./corak pemerintahan demokrasi yang dilakukan melalui badan
perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
Kelebihan dan kelemahan demokrasi tidak langsung:
1)
lebih mudah
diterapkan dalam masyarakat yang lebih kompleks
2)
jarak yang
jauh dari proses pembuatan kebijakan yang sesungguhnya bisa membuat masyarakat
bisa menolaknya ketika hendak diterapkan
3)
mengurangi
beban masyarakat dari tugas-tugas membuat,merumuskan,dan melaksanakan kebijakan
bersama
4)
mudah
terjebak dalam kepentingan para wakil rakyat yang bertentangan dengan
kepentingan masyarakat
5)
memungkinkan
fungsi-fungsi pemerintah berada ditangan-tangan yang lebih terlatih untuk itu
atau
6)
demokrasi
perwakilan menghadapi persoalan waktu dan jumlah seperti yang dihadapi
demokrasi langsungcenderung menciptakan politik yang stabil karena menjauhkan
masyarakat dari(konflik)politik;dan karenanya mendorong kompromi
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
1)
Demokrasi
Konstitusional (Demokrasi Liberal)
Prinsip demokrasi ini
didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk
individu yang bebas.Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan
individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.Di masa
sekarang, bentuk demokrasi yang dipilih adalah demokrasi perwakilan.Hal ini
disebabkan jumlah penduduk terus bertambah dan wilayahnya luas sehingga tidak mungkin
menerapkan sistem demokrasi langsung.Dalam demokrasi perwakilan, rakyat
menyalurkan kehendak dengan memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam lembaga
perwakilan (parlemen).
2)
Demokrasi
Rakyat (Demokrasi Proletar)
Demokrasi rakyat
mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan
pribadi.Demokrasi rakyat merupakan bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi
diktator proletar. Pada masa Perang Dingin, sistem demokrasi rakyat berkembang
di negara-negara Eropa Timur, seperti Cekoslovakia, Polandia, Hungaria,
Rumania, Bulgaria, Yugoslavia, dan Tiongkok. Sistem politik demokrasi rakyat
disebut juga “demokrasi proletar”, yang berhaluan Marxisme-komunisme.
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi
dibedakan atas :
1)
Demokrasi Formal
Demokrasi formal
(negara-negara liberal), yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan
dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan
kesenjangan dalam bidang ekonomi.
2)
Demokrasi Material
Demokrasi material
(negara-negara komunis), yaitu demokrasi yang dititikberatkan pada upaya-upaya
menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang
politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan.
3)
Demokrasi Campuran
Demokrasi gabungan (negara-negara
nonblok), yaitu demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari
demokrasi formal dan demokrasi material.
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara,
demokrasi dibedakan atas :
1)
Demokrasi Sistem Parlementer
Periode
1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer.
Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan
diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949
(Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem
ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini
ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan
melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari
Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan.
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di
Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam
kehidupan politik di Indonesia. Pertama, lembaga perwakilan rakyat
atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban)
pemegang jabatan dan politis pada umumnya sangat tinggi. Ketiga, kehidupan kepartaian boleh
dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal. Keempat, sekalipun Pemilihan Umum
hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi Pemilihan Umum tersebut benar-benar
dilaksanakan dengan prinsip demokrasi. Kelima,
masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak
dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya
dengan maksimal. Keenam, dalam masa pemerintahan
Parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup bahkan otonomi yamg
seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam
mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Kegagalan dalam demokrasi
parlementer:
Pertama, munculnya
usulan presiden yang dikenal dengan konsepsi presiden untuk membentuk
pemerintahan yang bersifat gotong-royong. Kedua, Dewan Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai
kesepakatan merumuskan ideologi nasional. Ketiga, dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi
terhadap pengelolaan konflik. Keempat,
Basis social ekonomi yang masih sangat lemah.
2)
Demokrasi
Sistem Presidensial
Periode 1966-1988, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan
demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal
periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka
untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi dimasa
demokrasi terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden dan semakin dominan
terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada
masa ini, nama Pancasila hanya digunakan sebagai legistimasi politis penguasa
saat itu sebanyak kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan
nilai-nilai pancasila.
Salah satu ciri Negara demokratis dibawa rule of law adalah
terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum
merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih
wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan
eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umum bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana
untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Pemilihan umum memiliki arti
penring sebagai berikut:
a.
Untuk mendukung
atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
b.
Membentuk
dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif
untuk jangka tertentu.
c.
Rakyat
melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
E. Kelemahan
Demokrasi di Indonesia
Hampir semua negara di dunia mengaku sebagai negara
demokrasi, di balik kepopuleran ini, demokrasi juga memiliki
kelemahan-kelemahan. Menurut S.N. Dubey ada beberapa sisi buruk sistem
pemerintahan demokrasi:
1) Prinsip Persamaan Hak yang Tak Waras
Demokrasi
berbasis terhadap anggapan bahwa manusia semua sama atau sederajat, karena
mereka akrab dan memiliki hal serupa didalam mental, spiritual dan kwalitas
moral. Akan tetapi para pengkritik demokrasi membantah bahwa anggapan tersebut
mustahil. Manusia tampak sangat luas berbeda didalam figure jasmani, stamina
moral, dan kapasitas untuk belajar dengan berlatih dan pengalaman. Demokrasi
adalah sebuah ide yang tidak mungkin dan juga tidak logis, Untuk memberikan hak
setiap individu dalam memilih merupakan hal yang merusak perhatian masyarakat.
2) Pemujaan Atas Ketidak Mampuan
Kritikan
ini menggambarkan pemujaan atas ketidak mampuan. Pemerintahan oleh mayoritas
merupakan peraturan yang dipegang oleh manusia biasa, dimana secara umum tidak
intelligent, memiliki opini yang tak terkontrol dan bertindak secara emosi
tampa alasan, pengetahuan yang terbatas, kurangnya waktu luang yang diperlukan
untuk perolehan dalam memahami informasi, dan curiga atas kecakapan yang
dimiliki oleh orang lain. Oleh karena itu, demokrasi adalah lemah didalam
kwalitas. Tiada nilai politik yang tinggi tampa anggota yang unggul didalamnya
3) Mobokrasi
Didalam demokrasi yang memerintah adalah publik; sedangkan
publik atau kelompok seringkali beraksi dengan cara menyolok yang sangat
berbeda, dari cara normal individu yang menyusun kelompok. Setiap kelompok
kehilangan perasaan untuk bertanggung jawab, personalitas individu dan
kesadaran mereka merupakan pilihan.Aksinya bersifat menurutkan kata hati dan
menghasilkan dengan mudah, pengaruh atas saran dan pengaruh buruk perasaan dari
kelompok lainnya.Oleh karena itu, Jenis kelompok apapun beraksi dibawah stimuli
sementara; mereka bergerak dengan menyetir masyarakat primitip.publik
seringkali berkelakuan zalim, bahkan merupakan orang yang sangat lalim. Hal
yang tidak indah dimana pemimpin politik memamfaatkan psikologis rakyat banyak
dan membangunkan nafsu masyarakat dalam aba- aba untuk memenangkan dukungan
mereka.
4) Oligarchy yang Terburuk
Beberapa kritikan menegaskan bahwa demokrasi adalah
pelatihan memimpin untuk menuju oligarchy yang terburuk.Telleyrand mengambarkan
demokrasi adalah sebuah aristokrasi orang yang jahat.Hal lazim pada setiap
manusia adalah cemburu atas keunggulan orang lain. Oleh karena itu, mereka
jarang memilih orang yang mampu untuk memimpin mereka.Mereka sering memilih
orang yang rendah kwalitasnya, dimana sering tidak mengindahkan dan secara luar
biasa cakap dalam mengatur diri mereka sendiri dengan sentiment yang tinggi.Orang
yang jujur dan mampu jarang terpilih didalam demokrasi.Kekuatan demokrasi
berada ditangan perusak dan koruptor.Carlyle mengapkirkan bahwa demokrasi
pemerintahan tukang bual atau tukang obat.
5) Pemerintahan Para Kapitalist
Marxist mengkritik demokrasi yang menggolongkan demokrasi
kaum borjuis.Mereka memperdebatkan doktrin kedaulatan yang menjadi dasar
didalam demokrasi adalah sebuah dongeng.Padahal demokrasi dalam hak suara orang
dewasa melahirkan dendam, dan berada dibawah analisa pemerintahan kapitalist,
yang mana bisa dikatakan dari kapitalist untuk kapitalist. Uang adalah pemimpin
dan peraturan didalam pemerintahan demokrasi, seperti bentuk pemerintahan yang
lain. Bisnis dan finansial adalah tokoh terkemuka yang mengeluarkan dana
milyaran dalam pemilihan, dan ini semua untuk menarik pengikut agar bersatu dan
memilihnya sebagai wakil mereka. Mereka membiayai partai- partai politik dan
membeli para politikus.Maka dari inilah Negara diperintah oleh kelompok yang
menarik perhatian.
6) Pemerintahan oleh Sekelompok Kecil
Disini menegaskan demokrasi atas nama tidak tersokong.
Setiap Negara yang memiliki populasi terbesar tidak pernah melatih vote mereka.
Lagipula, dalam demokrasi dikebanyakan Negara yang melewati angka pemilihan
keluar sebagai juara. Dibawah sistem ini sering terjadi atas minoritas partai
mendapatkan vote meraih kembali kekuatan. Sedangkan partai yang tidak meraih
suara yang memadai, maka akan menjadi sebagai partai oposisi atau sayap kiri.
Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang berhenti untuk menjadi pemerintahan
mayoritas.
7) Sistem Partai yang Korupt dan
Melemahkan Bangsa.
Demokrasi berbasis atas sistem partai.Partai- partai
dipandang sangat diperlukan untuk kesuksesan demokrasi.Akan tetapi sistem
partai telah merusak demokrasi dimana- mana.Partai- partai meletakkan perhatian
utama mereka sendiri daripada bangsa mereka.Semua perlengkapan institusional
dan ideological orang – orang yang berhak memilih dalam pemilihan adalah
korup.Mereka menganjurkan ketidak tulusan, mengacaukan persatuan bangsa,
menyebarkan dusta, dan merendahkan standar moral rakyat.Mesin partai dengan
baik bekerja atas setiap individu warganegara, siapa saja yang berkeinginan
menggunakan sedikit pendapat atau tiada kebebasan.Faktanya sistem fasilitas
daripada partai menghalangi operasi peraturan lalim.Sistem partai menciptakan
kelompok politik professional, yang mana kebanyakan dari mereka tidak mampu
bekerja secara serius dan membangun.
Mereka tumbuh berkembang diatas kesilapan masyarakat, yang
berhasil mereka tipu dan dimamfaatkan.Mereka selalu menciptakan kepalsuan pokok
persoalan, untuk menjaga bisnis yang berjalan. Para politikus tidak hanya
memonopoli kekuatan, akan tetapi menguasai juga wibawa sosial. Hasilnya, rakyat
sibuk dalam profesi yang beragam dan lapangan kerja yang timbul berjenis dalam
kondisi yang rumit dan terlelap didalam pekerjaan mereka masing- masing.
8) Menghalangi Perkembangan Sosial
Menurut Faguet demokrasi adalah sebuah benda yang aneh
sekali bentuknya dalam biologis; ia tidak sebaris dengan proses perkembangan.
Hukum perkembangan adalah mendakinya kita dalam derajat perkembangan
sentralisasi yang baik; perbedaan bagian tubuh memberikan kelainan pada
fungsi.Otak mengontrol semua bagian organisme.Demokrasi adalah anti
perkembangan.Ia tidak memiliki sistem sentral yang ditakuti. Tidak ada satu
badan bagian politik, yang bisa berpikir dan merancang semua organismenya; ia
mengira bahwa otak bisa dialokasikan dimana- mana dalam organisme.
9) Menghalangi Perkembangan Intelektual
Kritikan terhadap demokrasi adalah menghalangi perkembangan
ilmu pengetahuan, kesenian dan kesusastraan.Rakyat jelata menjadi bodoh dan
kolot dalam segi pandang, dimana bermusuhan terhadap aktifitas serius
intelektual.Seniman dan penulis memulai untuk memenuhi vulgar dan memilki
selera rendah bahkan menjadi parhatian bagi rakyat jelata. Hasil dari seni dan
sastra sama dengan merendahkan derajat. Didalam perkataan Burn; peradaban yang
dihasilkan demokrasi bisa dikatakan biasa, cukupan dan tumpul.
10) Demokrasi adalah Bentuk Pemerintahan
yang Mahal
Propaganda partai dan sering mengunjungi pemilihan
membutuhkan pengeluaran yang besar.sebagai contoh di India, milyaran rupees tersalurkan
untuk setiap lima tahun pemilihan. Jumlah uang yang sangat besar ini
dikeluarkan sebagai gaji dan upah para legislator.Dana yang seharusnya dipakai
untuk tujuan produktif, dihabiskan dengan sia- sia atas dasar berkampanye dan
jumlah ilmu perawatan.
Lord Bryce adalah pakar yang mempelajari secara luas, dan
membuat catatan demokrasi dari berbagai Negara, menyatakan beberapa keburukan
didalam demokrasi modern sebagai berikut:
1. uang adalah kekuatan yang
menyesatkan administrasi dan perundang- undangan.
2. kecenderungan untuk membuat
demokrasi sebagai profesi yang menguntungkan.
3. keroyalan didalam administrasi.
4. penyalahgunaan doktrin persamaan hak
dan gagal untuk menghargai nilai keahlian administrasi.
5. kekuatan organisasi partai yang
tidak pantas.
6. kecenderungan para legislator dan
pejabat untuk bermain atas vote, didalam melewati hukum dan tahan terhadap
pelanggaran perintah.
F. Kegagalan
Demokrasi di Indonesia
Indonesia tengah dilanda berbagai
masalah yang kompleks.Sistem demokrasi yang seyogyanya menghasilkan masyarakat
yang bebas dan sejahtera, tidak terlihat hasilnya, malah kenyataannya bertolak
belakang.Berikut ini adalah beberapa fenomena kegagalan demokrasi di Indonesia.
1. Pertama, Presiden tidak cukup kuat
untuk menjalankan kebijakannya. Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Ini
membuat posisi presiden presiden kuat dalam ati sulit untuk digulingkan.Namun,
di parlemen tidak terdapat partai yang dominan, termasuk partai yang mengusung
pemerintah. Ditambah lagi peran lagislatif yang besar pasca reformasi ini dalam
menentukan banyak kebijakan presiden. Dalam memberhentikan menteri misalnya,
presiden sulit untuk memberhentikan menteri karena partai yang “mengutus”
menteri tersebut akan menarik dukungannya dari pemerintah dan tentunya akan
semakin memperlemah pemerintah. Hal ini membuat presiden sulit mengambil
langkah kebijakannya dan mudah di-“setir” oleh partai.
2. Kedua, rendahnya tingkat
kesejahteraan masyarakat justru di tengah kebebasan demokrasi. Tingkat
kesejahteraan menurun setelah reformasi, yang justru saat itulah dimulainya
kebebasan berekspresi, berpendapat, dll. Ini aneh mengingat sebenarnya tujuan
dari politik adalah kesejahteraan. Demokrasi atau sistem politik lainnya
hanyalah sebuah alat. Begitu pula dengan kebebasan dalam alam demokrasi, hanyalah
alat untuk mencapai kesejahteraan.
3. Ketiga, tidak berjalannya fungsi
partai politik. Fungsi partai politik paling tidak ada tiga: penyalur aspirasi
rakyat, pemusatan kepentingan-kepentingan yang sama, dan sarana pendidikan
politik masyarakat. Selama ini dapat dikatakan ketiganya tidak berjalan. Partai
politik lebih mementingkan kekuasaan daripada aspirasi rakyat.Fungsi partai
politik sebagai pemusatan kepentingan-kepentingan yang sama pun tidak berjalan
mengingat tidak adanya partai politik yang konsisten dengan ideologinya. Partai
politik sebagai sarana pendidikan politik masyarakat lebih parah. Kita melihat
partai mengambil suara dari masyarakat bukan dengan pencerdasan terhadap visi,
program partai, atau kaderisasi. Melainkan dengan uang, artis, kaos, yang sama
sekali tidak mencerdaskan malah membodohi masyarakat.
4. Keempat, ketidakstabilan
kepemimpinan nasional. Jika kita cermati, semua pemimpin bangsa ini mualai dari
Soekarno sampai Gus Dur, tidak ada yang kepemimpinannya berakhir dengan
bahagia. Semua berakhir tragis alias diturunkan. Ini sebenarnya merupakan
dampak dari tidak adanya pendidikan politik bagi masyarakat. Budaya masyarakat
Indonesia tentang pemimpinnya adalah mengharapkan hadirnya “Ratu Adil” yang
akan menyelesaikan semua masalah mereka. Ini bodoh. Masyarakat tidak diajari
bagaimana merasionalisasikan harapan-harapan mereka. Mereka tidak diajarkan
tentang proses dalam merealisasikan harapan dan tujuan nasional.
Hal
ini diperburuk dengan sistem pemilihan pemimpin yang ada sekarang (setelah
otonomi), termasuk pemilihan kepala daerah yang menghabiskan biaya yang mahal.
Calon pemimpin yang berkualitas namun tidak berduit akan kalah populer dengan
calon yang tidak berkualitas namun memiliki uang yang cukup untuk kampanye
besar-besaran, memasang foto wajah mereka besar-besar di setiap perempatan.
Masyarakat yang tidak terdidik tidak dapat memilih pemimpin berdasarkan value.
5. Kelima, birokrasi yang politis, KKN,
dan berbelit-belit. Birokrasi semasa orde baru sangat politis. Setiap PNS itu
Korpri dan wadah Korpri adalah Golkar. Jadi sama saja dengan PNS itu Golkar.
Ini berbahaya karena birokrasi merupakan wilayah eksekusi kebijakan. Jika
birokrasi tidak netral, maka jika suatu saat partai lain yang memegang pucuk
kebijakan, maka dia akan sulit dalam menjalankan kebijakannya karena birokrasi
yang seharusnya menjalankan kebijakan tersebut memihak pada partai lain.
Aknibatnya kebijakan tinggal kebijakan dan tidak terlaksana. Leibih parahnya,
ini dapat memicu reformasi birokrasi besar-besaran setiap kali ada pergantian
kepemimpinan dan tentunya ini bukanlah hal yang baik untuk stabilitas
pemerintahan. Maka seharusnya birokrasi itu netral.
Banyak
sekali kasus KKN dalam birokrasi.Contoh kecil adalah pungli, suap, dll. Ini
menjadi bahaya laten karena menimbulkan ketidakpercayaan yang akut dari
masyarakat kepada pemerintah. Selain itu berdampak pula pada iklim
investasi.Investor tidak berminat untuk berinvestasi karena adanya kapitalisasi
birokrasi.
Hal
di atas mendorong pada birokrasi yang tidak rasional.Kinerja menjadi tidak
professional, urusan dipersulit, dsb.Prinsip yang digunakan adalah “jika bisa
dipersulit, buat apa dipermudah”.
6. Keenam, banyaknya ancaman
separatisme. Misalnya Aceh, Papua, RMS, dll. Ini merupakan dampak dari
dianaktirikannya daerah-daerah tersebut semasa orde baru, yang tentunya adalah
kesalahan pemerintah dalam “mengurus anak”. Tentunya ini membuat ketahanan
nasional Indonesia menjadi lemah, mudah diadu domba, terkurasnya energi bangsa
ini, dan mudah dipengaruhi kepentingan asing.
G. Undang-Undang
Demokrasi Indonesia
Pasal
1 UUD 45 menegaskan Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional dan negara
hukum, prinsip-prinsip yang sebenarnya telah cukup kuat untuk menegakkan negara
demokrasi dimana mekanisme mayoritas dan minoritas dalam pengambilan keputusan
dilaksanakan seiring dengan penghargaan pada prinsip penghargaan hak-hak asasi
manusia. Dengan perkataan lain, demokrasi (kedaulatan rakyat) berjalan seiring
dengan nomokrasi (supremasi hukum).
Pasal 1 ayat (2) UUD 45 mengatakan :”Kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Prinsip ini sesuai dengan norma dasar dalam Pembukaan, khususnya sila ke-4
Pancasila. Prinsip ini berbeda sekali dengan rumusan lama Pasal 1 ayat (2) UUD
45 : “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pada pasal 28 ayat (1) UUD 45
tertera :
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
Pasal 28J ayat (2) UUD 45 mengatakan
:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu negara demokratis.”
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan
bahwa demokrasi belum membudaya.Kita memang telah menganut demokrasi dan bahkan
telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan
bebangsa dan bernegara.Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.Membudaya
berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging.Mengatakan “Demokrasi
telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi
kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain,
demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari
kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.Namun, itu
belum terjadi.
Di media massa kita sering mendengar betapa sering
warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi.
Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai
perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan,
partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari
maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai
sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah
bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri,
nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.
B.
Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang
tidak mudah.Perlu ada usaha dari semua warga negara.Yang paling utama, tentu
saja, adalah adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.Mempraktekanya
secara terus menerus, atau membiasakannya.Memahami nilai-nilai demokrasi
memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang
telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita.Dalam
usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan
disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha
memperbaikinya dari hari kehari.Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi
telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
DAFTAR
PUSTAKA
MM, Drs. Budiyanto. 2002. Kewarganegaraan SMA Untuk Kelas X. Jakarta: Erlangga.
Dkk, Suardi Adubakar. 2002. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk Kelas 2 SMU.
Bogor: Yudistira.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar