BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi Indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi Indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Pada saat
terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang
terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Pada saat itu juga, dunia
dibagi menjadi dua kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa
Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa
negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah
satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan
negara-negara non-blok. Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif
yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu,
dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan
kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia
juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga
keutuhan negara.
Saat ini
banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang
dianut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah
mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, penulis akan
mencoba untuk membahas hal tersebut dalam makalah ini yang mana penulis memberi
judul “Politik dan Strategi Nasional”.
2. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang kami ambil dalam makalah ini
adalah sebagai berikut:
1.
Apakah yang dimaksud dengan
politik ?
2.
Apakah yang dimaksud dengan
strategi nasional ?
3.
Bagaimana implementasi politik
dan strategi nasional dari beberapa bidang?
4.
Bagaimana kaidah pelaksanaannya?
5.
Bagaimana keberhasilan politik
dan strategi nasional Indonesia?
3. Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.
Untuk mengetahui pengertian dari
politik.
2.
Untuk mengetahui pengertian
strategi nasional.
3.
Untuk mengetahui implementasi
dari politik dan strategi nasional tersebut.
4.
Untuk memahami kaidah
pelaksanaannya.
5.
Untuk mengetahui sejauh mana
keberhasilan politik dan strategi nasional Indonesia
4. Manfaat
Sedangkan manfaat dari dari penulisan makalah ini adalah:
Sedangkan manfaat dari dari penulisan makalah ini adalah:
1.
Agar dapat digunakan sebagai
bahan bacaan oleh para mahasiswa untuk menambah pengetahuan mereka tentang
politik dan strategi nasional.
2.
Para pembaca dapat mengetahui
politik dan strategi nasional Indonesia serta kaidah-kaidah pelaksanaannya.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Politik
a.
Politik
Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia,
Polis berarti kesatuan masyarakat yan g
mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.
Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang
berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan
beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan.
b.
Dalam
arti kepentingan umum (Politics)
Politik
dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut
Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan
serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat
yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
a.
proses pertimbangan
b.
menjamin terlaksananya suatu
usaha
c.
pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi
politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah
dari masyarakat atau negara. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Hal-hal
yang berkaitan dengan politik:
1.
Negara
Suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
Suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2.
Kekuasaan
Kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
Kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
3.
Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
4.
Kebijakan umum
Suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
Suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
5.
Distribusi
Pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Miriam
Budairdjo (2009:13) mengatakan bahwa politik adalah usaha menggapai kehidupan
yang baik. Usaha yang dimaksud dalam pengertian politik ini dapat dicapai
dengan berbagai cara, yang terkadang bertentangan satu dengan lainnya.
Akan
tetapi tujuan itu hanya dapat dicapai jika memiliki suatu kekuasaan wilayah
tertentu (negara atau system politik). Kekuasaan itu perlu dijabarkan dalam
keputusan mengenai kebijakan yang akan menentukan pembagian atau alokasi dari
sumber daya yang ada. Oleh karena itu, kesimpulan bahwa politik dalam suatu
Negara berkaitan dengan masalah kekuasaan pengambilan keputusan, kebijakan
public, dan alokasi atau distribusi.
Namun
pada umumnya, dapat dikatakan bahwa politik adalah usaha untuk menentukan
peraturan-peraturan yang dapat diterima baik oleh sebagian besar warga, untuk
membawa masyarakat ke arah kehidupan bersama yang harmonis.
2. Pengertian
Strategi Nasional
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Strategi pada dasarnya merupakan suatu rangkaian kerangka rencana dantindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaiyan pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban yang optimal terhadap tantangan baru yang mungkin terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan kesluruhan proses ini terjadi dalam suatu arah tujuan yang ditetapkan sebelumnya. Startegi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan nasional dalam masa damai maupun masa perang untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang ditetapkan politik nasional.
Di dalam rangka nasional, maka strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional, atau dengan kata lain, strategi adalah politik dalam pelaksanaan. Oleh karena itu, strategi nasional dijadikan sebagai rencana dan pelaksanaan harus kenyal, dinamis, disesuaikan dengan kondisi, situasi dan kemampuan disamping nilai seni.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Strategi pada dasarnya merupakan suatu rangkaian kerangka rencana dantindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaiyan pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban yang optimal terhadap tantangan baru yang mungkin terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan kesluruhan proses ini terjadi dalam suatu arah tujuan yang ditetapkan sebelumnya. Startegi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan nasional dalam masa damai maupun masa perang untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang ditetapkan politik nasional.
Di dalam rangka nasional, maka strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional, atau dengan kata lain, strategi adalah politik dalam pelaksanaan. Oleh karena itu, strategi nasional dijadikan sebagai rencana dan pelaksanaan harus kenyal, dinamis, disesuaikan dengan kondisi, situasi dan kemampuan disamping nilai seni.
3. Implementasi
dari Politik dan Strategi Nasional
a. Kesehatan dan Kesejahteraan
Sosial
1.
Meningkatkan mutu sumber daya
manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan memprioritaskan upaya peningkatan
kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak bayi dalam
kandungan sampai usia lanjut.
2.
Meningkatkan dan memelihara mutu
lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara
berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis yang mencakup
ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
3.
Mengembangkan sistem jaminan
sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk medapatkan perlindungan,
keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya melibatkan
pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
4.
Membangun ketahanan sosial yang
mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah
kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan
turunnya kualitas generasi muda.
5.
Membangun apresiasi terhadap
penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan
pengalamannya.
6.
Meningkatkan kepedulian terhadap
penyandang cacat, fakir miskin, anak-anak terlantar serta kelompok rentan
sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
7.
Meningkatkan kualitas penduduk
melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan peningkatan
kualitas program keluarga berencana.
8.
Memberantas secara sistematis
perdagangan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang dengan
memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen, pengedar, dan pemakai.
9.
Memberikan akses fisik dan
nonfisik guna menciptakan perspektif penyandang cacat dalam segala pengambilan
keputusan.
b.
Kebudayaan,
Kesenian, dan Pariwisata
1.
Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional
bangsa Indo¬nesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya
nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup
bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa.
2.
Merumuskan nilai-nilai kebudayaan
Indonesia, untuk memberikan rujukan sistem nilai bagi totalitas perilaku
kehidupan ekonomi, polirik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka
pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3.
Mengembangkan sikap kritis
terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang
kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa
depan.
4.
Mengembangkan kebebasan berkreasi
dalam berkesenian untuk memberi inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas
kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta
memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi
pelaku seni dan budaya.
5.
Mengembangkan dunia perfilman
Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif untuk meningkatkan moralitas
agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif, dan nilai
tambah secara ekonomi.
6.
Melestarikan apresiasi kesenian
dan kebudayaan tradisional serta menggalakkan dan memberdayakan sentra-sentra
kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif
dan inovatif sehingga menumbuhkan kebanggaan nasional.
7.
Menjadikan kesenian dan
kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata
nasional dan mempromosikannya keluar negeri secara konsisten sehingga dapat
menjadi wahana persahabatan antarbangsa.
8.
Mengembangkan pariwisata melalui
pendekatan sistem yang utuh, terpadu, interdisipliner, dan partisipatoris
dengan menggunakan kritena ekonomis, teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat
energi, melestarikan alam, dan tidak merusak lingkungan.
c.
Kedudukan
dan Peranan Perempuan
1.
Meningkatkan kedudukan dan
peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan
nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan,
keadilan gender.
2.
Meningkatkan kualitas peran dan
kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan
dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka
melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
d.
Pemuda
dan Olahraga
1.
Menumbuhkan budaya olahraga guna
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan
dan kebugaran yang cukup. Upaya ini harus dimulai sejak usia dini melalui
pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
2.
Meningkatkan usaha pembibitan dan
pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sisternatis dan
komprehenshif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di
bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga, termasuk organisasi olahraga
penyandang cacat, demi tercapainya prestasi yang membanggakan di tingkat internasional.
3.
Mengembangkan iklim yang kondusif
bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat
mereka dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan diri secara
bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang
beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri, dan
tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4.
Mengembangkan minat dan semangat
kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul, dan mandiri.
5.
Melindungi segenap generasi muda
dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang,
dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan
kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
e.
Pembangunan
Daerah
1.
Secara umum Pembangunan Daerah
adalah sebagai berikut:
a.
Mengembangkan otonomi daerah
secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pembcrdayaan masyarakat,
lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga
adat, lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Melakukan pengkajian tentang
berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota,
dan desa.
c.
Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang
efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta
memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial, sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
d.
Mempercepat pembangunan perdesaan
dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui
penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri kecil, dan
kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan
sumber daya alam.
e.
daerah di dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk Mewujudkan perimbangan keuangan antara
pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih
luas melalui desentralisasi perizinan, investasi, serta pengelolaan sumber daya.
f.
Memberdayakan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata,
dan bertanggung jawab.
g.
Meningkatkan kualitas sumber daya
manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melaiui
penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h.
Meningkatkan pembangunan di
seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan, dan
wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan prinsip desentralisasi dan
otonomi daerah.
2.
Pengembangan otonomimenyesuaikan
secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan
yang khusus dan bersungguh-sungguh. Untuk itu langkah-langkah berikut perlu
ditempuh:
a.
Daerah Istimewa Aceh
1.
Mempertahankan integrasi bangsa
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan
keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh dan melalui penetapan Daerah
Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.
2.
Menyelesaikan kasus Aceh secara
adil dan bermartabat melalui pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi
pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer
maupun pasca pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
b.
Irian Jaya
1.
Mempertahankan integrasi bangsa
di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap menghargai
kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya melalui
penetapan daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.
2.
Menyelesaikan kasus pelanggaran
hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan
bermartabat.
c.
Maluku.
Menugaskan Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.
Menugaskan Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.
f.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup
1.
Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat
dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan pemanfaatan potensi
sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi,
rehabilitasi, dan penghematan serta menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.
Mendelegasikan secara bertahap
wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sumber
daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup, yang diatur oleh
undang-undang, sehingga kualitas ekosisrem tetap terjaga.
4.
Mendayagunakan sumber daya alam
unuik sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian
rungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan,
kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serra penataan ruang, yang
pengusahaannya diatur oleh undang-undang.
5.
Menerapkan indikator-indikator
yang memungkinkan pelesiarian kemampuan keterbaruan sumber daya alam untuk mencegah
kerusakan permanen.
g.
Implementasi di Bidang Pertahanan
dan Keamanan
1.
Menata kembali Tentara Nasional
Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi,
dan reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk
melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia rerhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan
pembangunan.
2.
Mengembangkan kemampuan sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia se¬bagai
kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan
pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara
melalui wajib latih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.
3.
Meningkatkan kualitas
profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan
komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke
wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4.
Memperluas dan meningkatkan
kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka
memelihara stabilitas ke¬amanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan
perdamaian dunia.
5.
Menuntaskan upaya memandirikan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara
Nasional Indo¬nesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan
profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung
masyarakat.
3.
Kaidah Pelaksanaan
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004
yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi
lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Oleh karena itu,
perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
1.
Presiden selaku kepala
pemerintahan negara menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara dan
berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam
melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah
Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban
melak¬sanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD
1945.
3.
Semua lembaga tinggi negara
berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara
dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi,
tu¬gas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4.
Garis-garis Besar Haluan Negara
dituangkan dalam Program Pem¬bangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang
memuat uraian kebijakan secara terperinci dan terukur yang ditetapkan oleh
Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
5.
Program Pembangunan Nasiona lima
tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan oleh Presiden bersama
Dewan Perwakilan Rakyat.
Garis-garis
Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 merupakan produk politik nasional yang
ditetapkan oleh MPR hasil pemihan umum 1998. GBHN tersebut berlaku sejak
tanggal ia ditetapkan sampal ditetapkannya Garis-Garis Besar Haluan Negara oleh
Sidang Umum Majehs Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum pada tahun 2004.
Pada
tahun pertama pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004, Presiden
diberi kesempatan untuk melakukan langkah-langkah persiapan dan penyesuaian
guna menyusun program pembangunan nasional serta rencana pembangunan tahunan
yang memuat anggaran pendapatan dan belanja negara dengan tetap memelihara
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara. Selama rencana pembangunan
tahunan berdasarkan GBHN tahun 1999-2004 belum ditetapkan, pemerintah dapat
menggunakan rencana Anggaran Pen¬dapatan dan Belanja Negara yang telah
ditetapkan sebelumnya.
Berhasilnya
pelaksanaan penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita bangsa tergantung
pada peran aktif masyarakat serta pada mental, tekad, semangat, ketaatan, dan
disiplin para penyelenggara negara. Sehubungan dengan hal itu, semua kekuatan
sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya
perlu menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam
melaksanakan GBHN.
Dalam
rangka melaksanakan tanggung jawab bersama dan memperkukuh persatuan dan
kesatuan bangsa, perlu dikembangkan peran aktif masyarakat dalam rangka
menyiapkan GBHN yang akan datang. Hasil pembangunan harus dapat dinikmati
secara lebih merata dan adil oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pada akhirnya pembangunan nasional yang merupakan wujud nyata politik dan strategi nasional akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat, dan bangsa Indonesia dalam suasana yang demokratis, tentram, aman, dan damai.
Pada akhirnya pembangunan nasional yang merupakan wujud nyata politik dan strategi nasional akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat, dan bangsa Indonesia dalam suasana yang demokratis, tentram, aman, dan damai.
4.
Keberhasilan Politik dan Strategi
Nasional
Politik dan strategi nasional dalam aturan
ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR
di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintahan
harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
Dengan demikian penyelenggaraan pemerintah dan
setiap warga negara Indonesia harus memiliki:
1.
Keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral,
dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.
Semangat kekeluargaan yang berisi
kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat guna kepentihgan nasional.
3.
Kepercayaan diri akan kemampuan
dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih
masa depan yang lebih baik.
4.
Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan
pada hukum. Karena itu, pe¬merintah diwajibkan menegakkan dan menjamin
kepastian hukum.
5.
Pengendalian diri sehingga
terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.
6.
Mental, jiwa, tekad, dan semangat
dari pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan,
sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara melalui
Perjuangan Non Fisik.
7.
Ilmu pengetahuan dan teknologi
(IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya
bangsa, sehingga me¬miliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam
percaturan global.
Apabila penyelenggara pemerintah/negara dan setiap warganegara Indonesia memiliki ketujuh unsur yang mendasar di atas, keberhasilan politik dan strategi nasional dalam rangka mencapai cica-cita dan tujuan nasionaJ melalui Perjuangan Non Fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing akan terwujud.
Apabila penyelenggara pemerintah/negara dan setiap warganegara Indonesia memiliki ketujuh unsur yang mendasar di atas, keberhasilan politik dan strategi nasional dalam rangka mencapai cica-cita dan tujuan nasionaJ melalui Perjuangan Non Fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing akan terwujud.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan kita dapat menarik kesimpulan bahwa:
Dari pembahasan kita dapat menarik kesimpulan bahwa:
1. Politik
adalah usaha untuk menentukan peraturan-peraturan yang dapat diterima baik oleh
sebagian besar warga, untuk membawa masyarakatke arah kehidupan bersama yang
harmonis.
2. Strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
3. Politik
dan strategi nasional Indonesia dilaksanakan di segala bidang. Hal itu
dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.
4. Garis-Garis
Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999
harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara
dan segenap rakyat Indonesia.
5. Selain
itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh
tujuh unsur pokok yang telah tertulis dalam pembahasan Bab II.
B.
Saran
Adapun saran yang dapat penulis berikan adalah:
Adapun saran yang dapat penulis berikan adalah:
1. Pemerintah
sebaiknya meningkatkan sistem politik dan strategi nasional Indonesia agar
bangsa ini dapat menjadi lebih baik lagi.
2. Pemerintah
sebaiknya meningkatkan perhatian di sektor kesehatan dan kesejahteraan sosial
karena sampai saat ini banyak penduduk Indonesia yang tidak sejahtera hidupnya.
3. Pemerintah
sebaiknya memeratakan pembangunan daerah agar pembangunan yang merata dapat
terwujud.
DAFTAR PUSTAKA
3.
Budiardjo, Miriam. 2009.
Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
4.
Maksudi, Beddy I. 2011. System
Politik Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
6.
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami
Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar