expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Ngiklan

Minggu, 03 Maret 2019

Makalah HAM Rule of Law


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LatarBelakang
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak Asasi merupakan suatu bentuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai suatu karunia yang paliung mendasar dan paling berharga dalam hidup manusia. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, tentunya hak-hak ini tidak terlepas dari control bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunan, agama, jabatan dan lain sebagainya.
 Rule of law suatu doktrin yang mulai muncul bersamaan dengan kelahiran Negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law merupakan konsep tentang common law dimana segenap lapisan masyarakat Negara dan seluruh kelembagaannya menjujung tinggi supremasi hukum.

B.     RumusanMasalah
1.      Apa pengertian dan ruang lingkup HAM dan rule of law?
2.      Bagaimana perkembangan HAM di Indonesia?
3.      Apa saja pelanggaran HAM?

C.    Tujuan
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini yaitu:
1.      Untuk mengetahui pengertian dan ruang lingkup HAM dan rule of law
2.      Untuk mengetahui perkembangan HAM di Indonesia
3.      Untuk mengetahui pelanggaran-pelanggaran  HAM


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Ruang Lingkup HAM dan Rule Of Law
1.      Pengertian dan ruang lingkup HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencakup hak hidup, hak kemerdekaan/ kebebasan dan hak memliki sesuatu. Ruang lingkup HAM yang merupakan dasar dari manusia yang senantiasa berubah menurut ukuran zaman dan perumusannya, sebagai berikut :
a.       HAM menurut Piagam PBB tentang Deklarasi Universal of Human Rights 1948, meliputi :
1)      Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat.
2)      Hak memilih sesuatu.
3)      Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
4)      Hak menganut aliran kepercayaan atau agama.
5)      Hak untuk hidup.
6)      Hak untuk kemerdekaan hidup.
7)      Hak untuk memperoleh nama baik.
8)      Hak untuk memperoleh pekerjaan.
9)      Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
b.      HAM menurut UU. No 39 Tahun 1999
1)      Hak untuk hidup
2)      Hak berkeluarga
3)      Hak mengembangkan diri
4)      Hak keadilan
5)      Hak kemerdekaan
6)      Hak berkomunikasi
7)      Hak keamanan
8)      Hak kesejahteraan
9)      Hak perlindungan
c.       Ditinjau dari berbagai bidang HAM meliputi :
1)      Hak asasi pribadi (Personal Rights)
2)      Hak asasi politik (Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga Negara.
3)      Hak asasi ekonomi (Property Rights)
4)      Hak asasi sosial dan kebudayaan (Sosial & Cultural Rights)
5)      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah (Rights of Legal Equality)
6)      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.
2.      Pengertian dan ruang lingkup Role of Law
Gerakan yang masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara Negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang undangandan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan dengan Rule of Law. Berdasarkan bentuknya, sebenarnya Rule of Law adalah kekuasaan public yang diatur secara legal. Setiap organisasi atau persekutuan hidup dalam masyarakat termasuk Negara berdasarkan pada Rule of Law. Dalam hubungan ini pengertian Rule of Law berdasarkan substansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu Negara.
Negara hukum merupakan istilah Rechss taat atau Role of Law. Rule of Law itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme. Oleh karena itu, konstitusi di Negara hokum merupakan dua lembaga yang tidak dapat terpisahkan.
Friedman (1959) membedakan Rule of Law menjadi dua yaitu:
a.       Pengertian secara formal
Secara formal, Rule of Law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi misalnya Negara.
b.      Pengertian secara hakiki atau materil
Secara hakiki Rule of Law terkait dengan penegakan Rule of Law karena menyangkutukuran hukum yang baik dan yang buruk. Rule of Law terkait dengan keadilan sehingga Rule of Law harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat atau bangsa.

B.     Perkembangan HAM di Indonesia
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga undangundang dalam empat periode, yaitu:
1.      Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945.
2.      Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku Konstitusi RIS.
3.      Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 berlaku UUDS 1950.
4.      Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.
Pencantuman pasal-pasal tentang HAM ada dalam tiga UUD tersebut berbeda satu sama lain. Dalam UUD 1945 butir-butir hak Asasi Manusia hanya tercantum beberapa saja sementara Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 hampir bulat-bulat mencantukan isi deklarasi HAM dri PBB. Hal demikian ini karena situasinya sangat dekat dengan Deklarasi HAM PBB yang masih actual. Disamping itu terdapat pula harapan masyarakat dunia agar Deklarasi HAM PBB dimasukkan kedalam UUD atau perundan-undangan lainnya di Negara –negara anggota PBB, agar secara yuridis formal HAM dapat berlaku di Negara masing-masing. Ketika UUD 1945 berlaku kembali sejak 5 Juli 1959, secara yuridis formal, hak-hak asasi manusia tidak lagi lengkap seperti deklarasi HAM PBB, karena yang terdapat dalm UUD 1945 hanya berisi beberapa pasal saja, khususnya pasal 27 sampai 31. Pada awal orde baru saja

C.    pelanggaran-pelanggaran  HAM
Hak Asasi Manusia bersifat universal, yang artinya berlaku dimana saja, untuk siapa saja, dan tidak dapat diambil siapa pun. Hak-hak tersebut dibutuhkan individu melindungi diri dan martabat kemanusiaan, juga sebagia landasan moral dalam bergaul dengan sesama manusia. Meskipun demikian bukan berarti manusia dengan hak-haknya dapat berbuat sesuka hatinya maupun seenaknya.
Menurut pasal 1 angka 6 nomor 39 tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik disengaja maupun tidaksengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin pleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarka nmekanisme hukum yang berlaku.
Kasus HAM sering kali terjadi, tidak hanya di Indonesia tapi juga di Negara-negara lain di dunia. Di Indonesia sendiri kasus seperti ini masih sering terjadi walaupun sudah ada lembaga yang berfungsi melakukan pengawsan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM). Pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antara warga masyarakat namun yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
1.      Kasuspelanggaran HAM yang bersifatberat, meliputi :
a.       pembunuhan masal (genosida: setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa)
b.      pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan.
c.       Penyiksaan
d.      Penghilangan orang secara paksa.
e.       Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
2. Kasus pelanggaran HAM yang biasa

a.       Pemukulan.
b.      Penganiayaan.
c.       Pencemaran nama baik.
d.      Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya.
e.       Menghilangkan nyawa orang lain.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Hak AsasiManusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan,
2.      Gerakan yang masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara Negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan dengan Rule of Law
3.      Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga undang undang dalam empat periode
4.      Pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antara warga masyarakat namun yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.

B.     Saran
Dengan penulisan makalah ini penulis berharap bidan-bidan di Indonesia juga dapat ikut serta dalam pembangunan Negara Indonesia dengan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut hak asasi manusia.. Dan calon-calon bidan juga diharapkan kelak mampu membuat perubahan atau inovasi terbaru dari segi pelayanan dan pendidikan untuk kemajuan yang lebih baik.


DAFTAR PUSTAKA

Kaelan. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jogjakarta : Paradigma
Beny, Septian. 2013. “Hak Asasi Manusia dan Rule Of Law”. 26 April.                        Jakarta
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar