BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Saat ini telah banyak sekali terjadi perubahan-perubahan yang cukup pesat dan luas di seluruh Dunia sebagai akibat adanya
kemajuan daya nalar atau pikir
manusia. Perubahan Sosial dan Budaya akan menghasilkan perubahan tata nilai,
tetapi karena tata nilai baru belum melembaga sementara tata nilai lama
mulai ditinggalkan, maka dapat menimbulkan berbagai gejolak, ketidakpastian,
rasa cemas dan kegelisahan.
Bangsa Indonesia harus makin memantapkan kesetiaannya
kepada Pancasila, dengan cara menghayati mengamalkannya dalam segala bidang
kehidupan Ekonomi, Sosial Budaya. Kehidupan manusia tanpa mengenal Ketuhanan
Yang Maha Esa pada sila yang pertama dapat mengakibatkan mereka kehilangan
nilai-nilai etik, moral dan spritual. Tanpa Kemanusiaan yang adil dan beradab,
kemajuan bidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi justru akan
memerosokkan nilai-nilai kemanusiaan ke dalam tempat yang rendah.
Tanpa nilai Persatuan dan Kesatuan, bangsa
indonesiaakan mengalami perpecahan dari dalam, misalnya permusuhan antar suku
bangsa, antar agama atau ras. Tanpa nilai-nilai Kedaulatan rakyat, dapat disaksikan tumbuhnya kekuatan
kekuatan pemerintahan yang sewenang-wenang yang akhirnya terjadi pertentangan antara pemerintah dan rakyat.
Tanpa nilai-nilai
Keadilan sosial, dapat disaksikan kesenjangan sosial dalam masyarakat,akan
terjadi kecemburuan sosial antara sikaya dan si miskin. Lebih lanjut hal ini
dapat menimbulkan
keresahan dan perpecahan yang selanjutnya dapat membahayakan kelestarian
hidup bangsa dan negara.
Oleh sebab itu, nilai-nilai luhur yang
terkandung dalam Pancasila mutlak harus dihayati dan diamalkan oleh masyarakat
Indonesia, agar kita dapat terhindar dari akibat-akibat buruk yang dibawa oleh
zaman tersebut.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di
atas, maka penulis dapat merumuskan masalah yang muncul adalah “Bagaimana bentuk pengamalan dari sila-sila Pancasila dalam memberikan pelayanan
kebidanan kepada pasien (klien)?”
C. Tujuan
Penulisan
1. Tujuan Umum
Untuk menambah pengetahuan
tentang Pancasila sebagai pandangan hidup dan nilai-nilai luhur bangsa
Indonesia.
2. Tujuan Khusus
a. Agar dapat memahami nilai-nilai pancasila dalam pandangan hidup bangsa Indonesia.
b.
Mahasiswa mampu menerapkan
nilai-nilai pancasila dalam
kehidupan sehari-hari dan dalam
praktek kebidanan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Pancasila
dalam kehidupannya ini sering
disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (philosoficche
Gronslag) dari negara, idiologi negara atau (Staatsidee).
Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pencasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara negara segala peraturan terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila.
Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pencasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara negara segala peraturan terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila.
Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila
merupakn sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur Negara
Republik Indonesia berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta
pemerintahan negara. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asa
kerokhanian yang meliputi suatu kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga
merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum
negara, dan menguasai hukumdasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar
maupun yang tidak tertulis atau convensi. Dalam kehidupannya sebagaidasar
negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Secara umum dapat dirumuskan bahwa mengamalkan pancasila dalam kehidupan
shari-hari apabila kita mempunyai sikap mental, pola berfikir dan tingkah laku
(amal perbuatan) yang dijiwai sila-sila pancasila secara kebulatan, bersumber
kepada pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, tidak bertentang dengan norma-norma
agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan adat istiadat serta tidak
bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.
B.
Ketulusan
dalam Praktik Kebidanan
Bidan adalah profesi yang mulia dan tidak ringan namun dengan
profesionalisme, ketulusan
dan pengabdian seorang bidan dapat mempermudah Bidan dalam menjalankan tugas
profesinya. Profesi Bidan
seharusnya mendapatkan penghargaan dan perhatian untuk meningkatkan prospek
kerja Bidan,dan stigma negative tentang Bidan hendaknya dihapus,tidak adil bagi
profesi dan pengabdian bidan selama ini jika kematian dikaitkan dengan
banyaknya Bidan.
Tingginya AKI dan AKB bukan sepenuhnya kesalahan Bidan,Bidan yang telah
menjalankan tugas sesuai standar profesi serta sesuai kewenanganya namun tetap
teerjadi kematian mungkin saja pengaruh komplikasi pada Bayi ataupun Ibu.Perlu
dilakukan penelitian lebih mendalam tentang penyebab utama kematian itu terjadi
sehingga perlu dilakukan program-program serta inovasi baru untuk menanggulangi
AKI dan AKB agar dicegah.
Tingginya angka kematian ini seharusnya menjadi pr bagi semua pihak bukan
saja Bidan tetapi nakes serta berbagai pihak. Langkah yang efektif
yang dapat dilakukan bidan untuk penurunan angka kematian diantaranyadeteksi
dini kelainan ataupun masalah yang dialami oleh ibu dan bayi melalui ANC,
deteksi dini komplikasi kala 1,kala II,kala III serta kala IV adalah
manajemen yang efektif untuk mencegah serta antisipasi terjadinya
komplikasi yang berpotensi mengarah kepatologi hingga kematian Bidan masa
depan yang modern yang diharapkan dapat memberikan inovasi baru untuk
menurunkan angka kematian,karena seiring perkembangan zaman maka semakin
berkembang dan kritisnya pemikiran orang,dengan berkembangnya pikiran manusia
,diharapkan akan lahir Bidan-Bidan yang cerdas serta inovativ dalam menangani
masalah-masalah ibu dan anak.
Ketika Bidan
menjadi sorotan public serta angka kematian Ibu dan Bayi yang menunjukan angka
yang sangat drastis mendorong kami untuk menjadi seorang Bidan masa depan yang dapat menjadi ”kunci penurunan
AKI dan AKB” di Indonesia yang mampu bekerja secara professional serta dapat
menurunkan angka kematian Ibu dan anak. Cita-cita tertinggi saya adalah Indonesia yang sehat serta pada tahun 2014
AKI dan AKB di Idonesia menurun menjai 0 per 100.000 kelahiran hidup. Kami tidak ingin terkenal namun kami ingin berguna dan dapat
menyelamatkan nyawa manusia.
Banyak hal
yang ingin kami lakukan
ketika nanti kami menjadi
Bidan di Indonesia, kami Ingin
terjun langsung kemasyarakat,mengabdi kepada masyarakat terutama untuk
mengatasi masalah-masalah kesehatan Ibu dan anak, agar Indonesia dapat menjadi rangking terakhir AKI dan AKB di Dunia dan
menjadi peringkat pertama dalam kategori kesehtan Ibu dan Anak dan Stigma
negative Bidan dapat diubah menjadi ”Bidan Peri penyelamat nyawa manusia”.
C.
Bentuk Pengamalan dari Sila-Sila
Pancasila dalam Memberikan Pelayanan Kebidanan
kepada Pasien (klien)
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini
nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila Ketuhanan Yang
Maha Esa terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai
pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh kerena
itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara
moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintah negara,
hukum dan peraturan perundang-undangan negara kebebasan hak dan asasi warga
negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Berikut bentuk
pengamalan dari Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Kebidanan :
a.
Ikut
mendoakan kesembuhan pasien meskipun berbeda keyakinan.
b.
Ikut
mendo’akan pasien dalam kelancaran persalinan, nifas, dan
sebagainya.
c.
Memberikan
kesempatan kepada pasien (klien) untuk berdoa atau sembahyang sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing sebelum dan sesudah melakukan tindakan asuhan
kebidanan.
d.
Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah masing-masing jika antara
bidan maupun dokter berbeda keyakinan dengan pasien.
2.
Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung suatu makna bahwa
hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat
adil. Hakikat manusia harus adil dalam hubungan diri sendiri, adil terhadap
manusia lain, adil terhadap masyarakat bangsa dan negara, adil terhadap
lingkungannya serta adil terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Konsep beradab adalah
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai atas kesamaan hak dan
derajad tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial maupun agama.
Nilai-nilai tersebut harus dijabarkan dalam segala aspek negara termasuk juga
dalam berbagai kebijakan negara sebagai realisasi pembangunan nasional. Berikut
bentuk pengamalan dari nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dalam
Kebidanan :
a.
Memberikan
pelayanan dan yang adil
tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya sesuai dengan penyakit yang
diderita pasien (klien).
b.
Dalam
merawat pasien hendaknya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian dengan tidak
memperlakukan pasien dengan semena-mena.
c.
Bidan
merawat pasien dengan penuh perasaan cinta, serta sikap tenggang rasa.
d.
Membela
pasien (Patien Advocate) pada saat terjadi pelanggaran hak-hak pasien, sehingga
pasien merasa aman dan nyaman.
e.
Bidan memberikan
informasi dengan jujur dan memperlihatkan sikap empati yaitu turut merasakan
apa yang dialami oleh pasien
f.
Meningkatkan
dan menerima ekspresi perasan positif dan negatif pasien dengan memberikan
waktu untuk mendengarkan semua keluhan dan perasaan pasien.
3. Persatuan Indonesia
Nilai Persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang
Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini terkandung nilai bahwa
nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme religius. Yaitu nasionalisme yang
bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa, nasionalisme yang humanistik yang menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan. Berikut adalah
pengamalan dari nilai-nilai Persatuan Indonesia dalam Kebidanan :
a. Mengembangkan kerjasama sebagai tim dalam menyelenggarakan pelayanan
kesehatan.
b. Mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien daripada kepentingan
pribadi.
4.
Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan.
Nilai Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam
Permusyawaratan/Perwakilan didasari oleh sila Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan mendasari
serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Nilai yang terkandung didalamnya adalah bahwa
hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial. Kemudian nilai tersebut dapat dikonkritisasi dalam
kehidupan bersama yaitu kehidupan kenegaraan baik menyangkut aspek moralitas
kenegaraan, aspek politik, maupun aspek hukum dan perundang-undangan. Berikut
merupakan bentuk pengamalan dari nilai-nilai Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan :
1)
Sebelum
melakukan tindakan perawatan kepada pasien bidan hendaknya mengutamakan musyawarah dengan pasien dan keluarga pasien
dalam mengambil keputusan.
2)
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur serta
dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan
persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
5.
Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia merupakan tujuan negara
sebagai tujuan dalam bersama. Maka nilai keadilan tersebut harus terwujud dalam
keidupan bersama (kehidupan sosial). Keadilan tersebut didasari dan dijiwai
oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan
dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa
dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya. Nilai keadilan merupakan
suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk
mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta
melindungi seluruh warganya dan seluruh wilayahnya mencerdaskan seluruh
warganya. Nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antar negara
sesama bangsa di dunia dan prisip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama
dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia. Berikut bentuk pengamalan dari
nilai-nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia :
1)
Mengembangkan
sikap adil dengan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban terhadap semua
pasien.
2)
Perawatan
pasien dilaksanakan dengan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan
antara pasien, keluarga pasien, bidan, dokter serta tim paramedis dan medis lainnya.
D.
Pengamalan
Butir-Butir Pancasila Dalam Merawat Pasien (Klien)
dalam Praktek Kebidanan
dalam Praktek Kebidanan
Menurut
Depkes RI (dalam Onny, 1985) telah menetapkan bahwa pelayanan perawatan
dikatakan berkualitas baik apabila perawat/bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada pasien sesuai dengan
aspek-aspek dasar perawatan. Aspek-aspek tersebut meliputi:
1.
Aspek Penerimaan
Aspek ini meliputi sikap bidan yang selalu ramah, periang, selalu tersenyum, menyapa semua pasien tanpa
membedakan golongan, pangkat, latar belakang sosial ekonomi dan budaya,
sehingga pribadi utuh. Agar dapat melakukan pelayanan sesuai aspek penerimaan bidan harus memiliki minat terhadap orang lain dan memiliki wawasan yang luas.
2.
Aspek Perhatian
Aspek ini meliputi sikap bidan dalam memberikan pelayanan
keperawatan perlu bersikap sadar, murah hati
dalam arti bersedia
memberikan bantuan dan pertolongan kepada pasien
dengan sukarela tanpa mengharapkan imbalan, memiliki sensitivitas dan peka
terhadap setiap perubahan pasien, mau mengerti terhadap kecemasan dan ketakutan
pasien.
3.
Aspek Komunikasi
Aspek ini meliputi sikap bidan yang harus bisa melakukan komunikasi yang baik dengan pasien dan keluarga pasien. Adanya komunikasi yang saling berinteraksi antara pasien dengan bidan dan adanya hubungan baik dengan keluarga pasien.
4.
Aspek Kerjasama
Aspek ini meliputi sikap bidan yang harus mampu melakukan
kerjasama yang baik dengan pasien dan keluarga
pasien.
5.
Aspek
tanggung jawab
Aspek ini meliputi sikap bidan yang jujur, tekun dalam tugas,
mampu mencurahkan waktu dan perhatian, sportif
dalam tugas, konsisten serta tepat dalam bertindak.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila
adalah pandangan hidup bangsa dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga
merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia, maka
manusia Indonesia menjadikan pengamalan pancasila sebagai perjuangan utama
dalam kehidupan kermasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu
pengamalannya harus dimuai setiap warga negara Indonesia, setiap penyelengara
negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan pancasila oleh
setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik dipusat maupun
didaerah. Dalam
menjalankan profesi sebagai bidan, memberikan pelayanan yang terbaik untuk
pasien merupakan sebuah kewajiban. Bukan semata-mata hanya karena uang.
Ketulusan melayani tanpa membeda- bedakan satu sama lain merupakan
salah satu implementasi dari sila yang terkandung dalam pancasila.
B.
Saran
Uraian diatas kiranya kita dapat menyadari bahwa pancasila merupakan pandangan
hidup negara kita Republik
Indonesia, maka kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari
pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab. Dalam
praktek kebidanan, diharapkan bidan lebih pengamalkan nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila untuk melakukan pelayanan kebidanan kepada pasien.
DAFTAR PUSTAKA
Nopirin. 1980. Beberapa Hal
Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran
Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat
Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
Notonegoro. 1995. pancasila
secara ilmiah populer. Jakarta: Bumi Aksara.
Jarmanto. 1982. Pancasila
Suatu Tujuan Aspek Histotis dan Sosio- politis.Yogyakarta: Liberty.
Salam, Burhanuddin. 1985. Filsafat
Pancasilaisme. Bandung: Bina Aksara.
Kaelan. 2008. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta: paradigma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar