BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Ada sebagian masyarakat yang merasa
dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan
dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain
sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan
yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka,
akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam
itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu
adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain mereka yang merasa hak-haknya
sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak
mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau
menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela
negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak
mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui
oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata
demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali
fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang
pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau
mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya
telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian hak, kewajiban dan warga negara ?
2. Siapa saja yang bisa dikatakan
sebagai warga negara Indonesia ?
3. Apa hak dan kewajiban warga negara
sebagai anggota masyarakat ?
4. Pasal berapa pada UUD 1945 yang
membahas tentang hak dan kewajiban WNRI ?
C.
TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagai Anggota Masyarakat.
2. Untuk memberikan pengetahuan kepada
para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945.
3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA
NEGARA
1. Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya:
hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.
Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2.
Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban
adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya
: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas
yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
3. Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili)
dalam wilayah negara itu
B.
ASAS KEWARGANEGARAAN
1.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga
negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
a. Kriterium kelahiran. Berdasarkan
kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
1) Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam
asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
2) Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini,
seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan
secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang
satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya
kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama
sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga
negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas
di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini
kita bedakan dalam:
a) Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki
kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
b) Hak Reputasi, ialah hak untuk
menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan,
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang
menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
a. Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
b. Syarat-syarat mengenai kewarganeraan
ditetapkan dengan undang-undang.
c. Pelaksanaan selanjutnya dari pasal
26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan:
Warga
Negara Republik Indonesia adalah:
1) Orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik
Indonesia.
2) Orang yang pada waktu lahirnya
mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI,
dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya
hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun,
atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
3) Anak yang lahir dalam 300 hari
setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia
warga negara RI.
4) Orang yang pada waktu lahirnya
ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan
hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
5) Orang yang pada waktu lahirnya
ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
6) Orang yang lahir di dalam wilayah RI
selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
7) Seseorang yang diketemukan di dalam
wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
8) Orang yang lahir di dalam wilayah
RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama
kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
9) Orang yang lahir di dalam wilayah RI
yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
10) Orang yang memperoleh
kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum
UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
a) Karena kelahiran;
b) Karena pengangkatan;
c) Karena dikabulkan permohonan;
d) Karena pewarganegaraan;
e) Karena atau sebagai akibat dari
perkawinan;
f) Karena turut ayah/ibunya;
g) Karena pernyataan.
Selanjutnya di dalam Penjelasan
Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e. Sudah selayaknya keturunan warga
negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a
yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka
barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan
antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut
kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum
kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu
menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
Menjalankan ius soli supaya
orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.
C.
HAK DAN KEWAJIBAN WNRI BERDASARKAN
UUD 1945
1. Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Bukan Penduduk, adalah orang-orang
asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
3. Istilah Kewarganegaraan
(citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan
warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1)
Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
HAK WARGA
NEGARA INDONESIA
:
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3. Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5. Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
6. meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
7. Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
8. Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
9. perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
10. Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
11. hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
12. Kewajiban Warga Negara Indonesia :
13. Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
14. segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
15. dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
16. Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
17. menyatakan : setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
18. pembelaan negara”.
19. Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
20. Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain
21. Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
22. Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan
(role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 31 UUD 1945.
BAB III
A.
KESIMPULAN
Adapun
untuk menentukan siapa-siapa Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita
dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus
menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan,
maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela
negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif
yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga
Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut
Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
yang
menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan
kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas
tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses
hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai
anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga
negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga
negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang
menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat
di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota
masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga
negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
B.
SARAN
Dengan
ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami
tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini.
Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa
memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara
telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai
warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan,
kemakmuran, aman dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H.M. Arifin Noor. ISD (Ilmu
Sosial Dasar) Untuk UIN, STAIN, PTAIS Semua Fakultas dan Jurusan Komponen MKU.
Pustaka Setia: Bandung 2007.
Prof. DR. H. Kaelani, M.S. dan Drs.
H. Achmad Zubaidi, M.Si. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan
Tinggi. Penerbit Paradigma:
Yogyakarta 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar