BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bidan adalah salah satu
profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan muncul
sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang
melahirkan. Peran dan posisi bidan dimasyarakat sangat dihargai dan
dihormati karena tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat, membesarkan
hati, mendampingi, serta menolong ibu yang melahirkan sampai ibu dapat
merawat bayinya dengan baik.
Bidan sebagai pekerja
profesional dalam menjalankan tugas dan prakteknya, bekerja berdasarkan
pandangan filosofis yang dianut, keilmuan, metode kerja, standar
praktik pelayanan serta kode etik yang dimilikinya. Bidan juga
memiliki hak, kewajiban, peran, fungsi dan tanggung jawab atas pelayanan yang dilakukan
secara profesional.
Hak
dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Bila seseorang memilih hak
terhadap B maka B mempunyai kewajiban terhadap A.
Pasien
memiliki hak (klaim) terhadap bidan atas pelayanan yang diterima. Hak pasti
berhubungan dengan individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai
kewajiban (keharusan) untuk pasien. Jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh
pasien, sedangkan kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya
juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan
oleh pasien.
Maka
bidan harus peduli terhadap otonomi pasien
juga, dengan memberikan informasi yang akurat, menghormati dan mendukung hak
pasien dalam mengambil keputusan. Agar profesi kebidanan dapat dihargai oleh
pasien,masyarakat atau profesi lain,maka bidan harus menggunakan nilai-nilai
kebidanan dalam menerapkan etika dan moral dalam menerapakan dan melaksanakan
peran profesionalnya. Bidan bertanggung jawab dapat melaksanakan
asuhan kebidanan secara etis dan profesional.
B.
Rumusan Masalah
1. Menjelaskan tentang Pengertian Bidan
2. Menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Bidan
3. Menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Bidan dalam
Undang-Undang
C.
Tujuan
Agar
mahasiswa Kebidanan mengerti mengenai Hak dan Kewajiban Bidan dalam menjalankan tugas
sebagai seorang Bidan nantinya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kebidanan
Kebidanan adalah ilmu yang terbentuk
dari sintesa berbagai disiplin ilmu atau multi disiplin yang terkait dengan
pelayanan kebidanan meliputi ilmu kedokteran, ilmu keperawatan, ilmu sosial,
ilmu perilaku, ilmu budaya, ilmu kesehatan masyarakat, dan ilmu manajemen,
untuk dapat memberikan pelayanan kepada ibu dalam masa pra konsepsi, hamil,
bersalin, post partum, dan bayi baru lahir. Pelayanan kebidanan tersebut
meliputi pendeteksian keadaan abnormal pada ibu dan anak, melaksanakan
konseling dan pendidikan kesehatan terhadap individu, keluarga dan masyarakat.
Kebidanan adalah seni dan praktek
yang mengkombinasikan keilmiahan, filosofi dan pendekatan pada manusia sebagai
syarat atau ketetapan dalam pemeliharaan kesehatan wanita dan proses
reproduksinya yang normal, termasuk kelahiran bayi yang mengikutsertakan
keluarga dan atau orang yang berarti lainnya (Lang,1979).
B. Hak dan Kewajiban Bidan
Kode etik merupakan suatu ciri
profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin
ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan
tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Norma–norma tersebut berupa
petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka menjalankan
profesinya dan laranga-larangan yaitu ketentuan kententuan apa yang boleh dan
tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan
tugas profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam
pergaulan sehari-hari dalam masyarakat. Ukuran
pelayanan kebidanan yang bermutu adalah:
1.
Ketersediaan pelayanan kebidanan (available)
2.
Kewajaran pelayanan kebidanan (appropriate)
3.
Kesinambungan pelayanan kebidanan (continue)
4.
Penerimaa jasa pelayanan kebidanan (acceptable)
5.
Ketercapaian pelayanan kebidanan (accesible)
6.
Keterjangkauan pelayanan kebidanan (affordable)
7.
Efesiensi pelayanan kebidanan (effecent)
8.
Mutu palayanan kebidanan (quality)
Mutu pelayanan kebidanan
berorientasi pada penerapan kode etik dan standar pelayanan kebidanan, serta
kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan.
Dari dua dimensi mutu pelayanan kebidanan tersebut, tujuan akhirnya adalah
kepuasan pasien yang dilayani oleh Bidan.
Hak dan kewajiban adalah hubungan
timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap
bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu,
yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi
hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien. Sedang kewajiban adalah suatu
yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh
bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh pasien.
Hak Bidan
1.
Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam
melakasanakan tugas sesuai
dengan profesinya.
2.
Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar
profesi pada setiap tingkat/ jenjang
pelayanan kesehatan.
3.
Bidan berhak menolak keinginan pasien/ klien dan
keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi.
4.
Bidan berhak atas privasi/ kedirian dan menuntut
apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
5.
Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri
baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
6.
Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan
jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
7.
Bidan berhak mendapatkan kompensasi dan kesahjeteraan
yang sesuai.
Kewajiban Bidan
Kode Etik Bidan Indonesia
pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional
Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedangkan petunjuk
pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991
sebagai pedoman dalam prilaku. Ketujuh bab ini dapat dibedakan atas 7 bagian yaitu :
1.
Kewajiban Bidan terhadap klien dan masyarakat (6
butir)
a.
Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati
dan mengamalkansumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b.
Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya
menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara
citra bidan.
c.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa
berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien,
keluarga dan masyarakat.
d.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan
kepentinganklien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang
berlaku dimasyarakat.
e.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa
mendahulukankepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang
samasesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f.
Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang
serasi dalamhubungan pelaksanaan – tugasnya, dengan mendorong
partisipasimasyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
2.
Kewajiban Bidan terhadap tugasnya (3 butir)
a.
Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna
terhadap klien,keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang
dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b.
Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan
mempunyai kewenangandalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan
mengadakankonsultasi dan atau rujukan.
c.
Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan
yang dapat danatau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan
ataudipedukan sehubungan kepentingan klien.
3.
Kewajiban Bidan terhadap sejawat dan tenaga
kesehatan lainnya (2 butir)
a.
Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman
sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
b.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling
menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4.
Kewajiban Bidan terhadap profesinya (3
butir)
a.
Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung
tinggi citra profesinyadengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan
memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b.
Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan
meningkatkan kemampuan profesinya seuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
c.
Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan
penelitian dan kegiatan sejenis yang dapat meningkatkan mutu dan citra
profesinya.
5.
Kewajiban Bidan terhadap dia sendiri (2
butir)
a.
Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan
tugas profesinya dengan baik.
b.
Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuandan teknologi.
6.
Kewajiban Bidan terhadap pemerintah, nusa
bangsa dan tanah air (2 butir)
a.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa
melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
b.
Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan
menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk- meningkatkan mutu
jangakauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan
keluarga.
7.
Penutup (1 butir)
Setiap bidan dalam melaksanakan
tugasnya sehari-hari senantiasa menghayatidan mengamalkan Kode Etik Bidan
Indonesia.
C. Hak dan Kewajiban Bidan
dalam PERMENKES NOMOR 1464/MENKES/PER/X/2010
BAB III
PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal 18
(1) Dalam
melaksanakan praktik atau kerja, bidan berkewajiban untuk:
a. Menghormati
hak pasien
b. Memberikan
informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan
c. Merujuk
kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu
d. Meminta
persetujuan tindakan yang akan dilakukan
e. Menyimpan
rahasia pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
f. Melakukan
pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan lainnya secara sistematis
g. Memenuhi
standar; dan
h. Melakukan
pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan
kelahiran dan kematian
(2) Bidan dalam
menjalankan praktik atau kerja senantiasa meningkatkan mutu pelayanan
profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui
pendidikan dna pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Bidan dalam
menjalankan praktik kebidanan harus membantu program pemerintah dalam
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
Pasal 19
Dalam
melaksanakan praktik/ kerja, bidan mempunyai hak:
a. Memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksakan praktik atau kerja sepanjang sesuai dengan
standar.
b. Memperoleh
informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/atau keluarganya.
c. Melaksanakan
tugas sesuai dengan kewenangan dan standar; dan
d. Menerima
imbalan jasa profesi
D. Contoh Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban
1.
Contoh Pelaksanaan Hak Bidan
Misalnya ada kasus seorang pasien usia 18 tahun datang
ke klinik bidan mengatakan bahwa ia sedang hamil sudah 3 bulan, pasien
mangatakan bahwa ia belum menikah dan meminta untuk dilakukan aborsi. Dalam
menanggapi kasus ini bidan memiliki hak untuk menolak permintaan pasien
tersebut karena bertentangan dengan kode etik dan wewenang bidan. Berdasarkan
Undang-undang Kesehatan Pasal 75 ayat (1) No. 36 Tahun 2009, yang berbunyi
segala bentuk tindakan aborsi dilarang.
2.
Contoh Pelaksanaan Kewajiban
Bidan
Jika mendapatkan kasus
seperti diatas, bidan berkewajiban untuk memberikan konseling dan pendidikan
mengenai kesehatan dan keselamatan ibu secara fisik apabila ibu melakukan
aborsi seperti terjadi perdarahan, infeksi pada kandungan, terjadi ruptur,
kecatatan pada bayi bahkan bisa mengakibatkan kematian sedangkan dari
psikologisnya ibu dapat mengalami perasaan bersalah dan tidak hilang selama
bertahun-tahun dalam hidupnya. Kewajiban bidan dalam kasus ini juga menyangkut
tentang menjaga privasi pasiennya sesuai dengan PERMENKES NOMOR 1464/MENKES/PER/X/2010 BAB III PENYELENGGARAAN PRAKTIK Pasal 18 Ayat 1
BAB III
PENUTUP
B. Kesimpulan
Dalam upaya
mendorong profesi kebidanan agar dapat diterima dan dihargai oleh pasien,
masyarakat atau profesi lain, maka mereka harus memanfaatkan nilai-nilai
kebidanan dalam menerapkan etika dan moral disertai komitmen yang kuat dalam
mengemban peran profesionalnya. Dengan demikian bidan yang menerima tanggung
jawab, dapat melaksanakan asuhan kebidanan secara etis profesional. Sikap
etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi,
keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasien,
penghormatan terhadap hak-hak pasien, akan berdampak terhadap peningkatan
kualitas asuhan kebidanan.
C. Saran
Mungkin
di dalam pembuatan makalah ini kami memiliki kesalahan dalam bentuk kata,
tulisan, dan penyampaian kami dalam memberi tau tetam-teman sekalian. Mohon
dimaklumi karna kami hanyalah manusia biasa yang jauh darikesempurnaan. Maka
kami meminta saran dan kritikan atau pun masukan dari teman-teman sekalian
untuk menyempurnakan kembali makalah kami. Terima kasih sebelumny untuk
teman-teman dan dosen pembimbing atas pemberian kepercayaannya kepada kami.
DAFTAR PUSTAKA
Slamet Rara S. 2012. Hak dan Kewajiban Bidan.(https://raraslamet.wordpress.
com/2012/06/20/hak-dan-kewajiban-bidan/). Diakses pada tanggal 22
November 2016 Jam
12.20 WITA.
Erniawati Septi E. 2015. Hak dan Kewajiban Bidan Maupun Pasien. (http://ekaseptierniawati.blogspot.co.id/2015/05/hak-dan-kewajiban-bidan-maupun-pasien.html). Diakses pada tangga; 22 November 2016 Pukul 12.40
WITA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar