expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Ngiklan

Sabtu, 02 Maret 2019

Makalah Hak dan Kewajiban Bidan


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Bidan adalah salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan. Peran dan posisi bidan dimasyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati, mendampingi, serta menolong ibu yang melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik.
Bidan sebagai pekerja profesional dalam menjalankan tugas dan prakteknya, bekerja berdasarkan pandangan filosofis yang dianut, keilmuan, metode kerja, standar praktik  pelayanan serta kode etik yang dimilikinya. Bidan juga memiliki hak, kewajiban, peran, fungsi dan tanggung jawab atas pelayanan yang dilakukan secara profesional.
Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Bila seseorang memilih hak terhadap B maka B mempunyai kewajiban terhadap A.
Pasien memiliki hak (klaim) terhadap bidan atas pelayanan yang diterima. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai kewajiban (keharusan) untuk pasien. Jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien, sedangkan kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh pasien.
Maka bidan harus peduli terhadap otonomi pasien juga, dengan memberikan informasi yang akurat, menghormati dan mendukung hak pasien dalam mengambil keputusan. Agar profesi kebidanan dapat dihargai oleh pasien,masyarakat atau profesi lain,maka bidan harus menggunakan nilai-nilai kebidanan dalam menerapkan etika dan moral dalam menerapakan dan melaksanakan peran profesionalnya.  Bidan bertanggung jawab dapat melaksanakan asuhan kebidanan secara etis dan profesional.

B.     Rumusan Masalah
1.      Menjelaskan tentang Pengertian Bidan
2.      Menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Bidan
3.      Menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Bidan dalam Undang-Undang

C.     Tujuan
Agar mahasiswa Kebidanan mengerti mengenai Hak dan Kewajiban Bidan dalam menjalankan tugas sebagai seorang Bidan nantinya.















BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Kebidanan
Kebidanan adalah ilmu yang terbentuk dari sintesa berbagai disiplin ilmu atau multi disiplin yang terkait dengan pelayanan kebidanan meliputi ilmu kedokteran, ilmu keperawatan, ilmu sosial, ilmu perilaku, ilmu budaya, ilmu kesehatan masyarakat, dan ilmu manajemen, untuk dapat memberikan pelayanan kepada ibu dalam masa pra konsepsi, hamil, bersalin, post partum, dan bayi baru lahir. Pelayanan kebidanan tersebut meliputi pendeteksian keadaan abnormal pada ibu dan anak, melaksanakan konseling dan pendidikan kesehatan terhadap individu, keluarga dan masyarakat.
Kebidanan adalah seni dan praktek yang mengkombinasikan keilmiahan, filosofi dan pendekatan pada manusia sebagai syarat atau ketetapan dalam pemeliharaan kesehatan wanita dan proses reproduksinya yang normal, termasuk kelahiran bayi yang mengikutsertakan keluarga dan atau orang yang berarti lainnya (Lang,1979).

B.     Hak dan Kewajiban Bidan
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi. 
Norma–norma tersebut berupa petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka menjalankan profesinya dan laranga-larangan yaitu ketentuan kententuan apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari dalam masyarakat. Ukuran pelayanan kebidanan yang bermutu adalah:
1.      Ketersediaan pelayanan kebidanan (available)
2.      Kewajaran pelayanan kebidanan (appropriate)
3.      Kesinambungan pelayanan kebidanan (continue)
4.      Penerimaa jasa pelayanan kebidanan (acceptable)
5.      Ketercapaian pelayanan kebidanan (accesible)
6.      Keterjangkauan pelayanan kebidanan (affordable)
7.      Efesiensi pelayanan kebidanan (effecent)
8.      Mutu palayanan kebidanan (quality)
Mutu pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan kode etik dan standar pelayanan kebidanan, serta kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan. Dari dua dimensi mutu pelayanan kebidanan tersebut, tujuan akhirnya adalah kepuasan pasien yang dilayani oleh Bidan.
Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien. Sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh pasien.

Hak Bidan
1.      Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melakasanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2.      Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat/ jenjang pelayanan kesehatan.
3.      Bidan berhak menolak keinginan pasien/ klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi.
4.      Bidan berhak atas privasi/ kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
5.      Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
6.      Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
7.      Bidan berhak mendapatkan kompensasi dan kesahjeteraan yang sesuai.

Kewajiban Bidan
Kode Etik Bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991 sebagai pedoman dalam prilaku. Ketujuh bab ini dapat dibedakan atas 7 bagian yaitu :
1.      Kewajiban Bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
a.      Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkansumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b.      Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
c.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
d.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentinganklien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat.
e.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukankepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang samasesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f.       Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalamhubungan pelaksanaan – tugasnya, dengan mendorong partisipasimasyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
2.      Kewajiban Bidan terhadap tugasnya (3 butir)
a.      Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien,keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b.      Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangandalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakankonsultasi dan atau rujukan.
c.      Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat danatau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan ataudipedukan sehubungan kepentingan klien.
3.      Kewajiban Bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
a.      Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
b.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4.      Kewajiban Bidan terhadap profesinya (3 butir)
a.      Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinyadengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b.      Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya seuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.      Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenis yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
5.      Kewajiban Bidan terhadap dia sendiri (2 butir)
a.      Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
b.      Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuandan teknologi.
6.      Kewajiban Bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
a.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
b.      Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk- meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
7.      Penutup (1 butir)
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayatidan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.



C.     Hak dan Kewajiban Bidan dalam PERMENKES NOMOR 1464/MENKES/PER/X/2010
BAB III PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal 18
(1)    Dalam melaksanakan praktik atau kerja, bidan berkewajiban untuk:
a.    Menghormati hak pasien
b.    Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan
c.    Merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu
d.    Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan
e.    Menyimpan rahasia pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
f.     Melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan lainnya secara sistematis
g.    Memenuhi standar; dan
h.    Melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian
(2)    Bidan dalam menjalankan praktik atau kerja senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dna pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
(3)    Bidan dalam menjalankan praktik kebidanan harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
Pasal 19
Dalam melaksanakan praktik/ kerja, bidan mempunyai hak:
a.    Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksakan praktik atau kerja sepanjang sesuai dengan standar.
b.    Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/atau keluarganya.
c.    Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar; dan
d.    Menerima imbalan jasa profesi

D.    Contoh Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
1.    Contoh Pelaksanaan Hak Bidan
Misalnya ada kasus seorang pasien usia 18 tahun datang ke klinik bidan mengatakan bahwa ia sedang hamil sudah 3 bulan, pasien mangatakan bahwa ia belum menikah dan meminta untuk dilakukan aborsi. Dalam menanggapi kasus ini bidan memiliki hak untuk menolak permintaan pasien tersebut karena bertentangan dengan kode etik dan wewenang bidan. Berdasarkan Undang-undang Kesehatan Pasal 75 ayat (1) No. 36 Tahun 2009, yang berbunyi segala bentuk tindakan aborsi dilarang.
2.    Contoh Pelaksanaan Kewajiban Bidan
Jika mendapatkan kasus seperti diatas, bidan berkewajiban untuk memberikan konseling dan pendidikan mengenai kesehatan dan keselamatan ibu secara fisik apabila ibu melakukan aborsi seperti terjadi perdarahan, infeksi pada kandungan, terjadi ruptur, kecatatan pada bayi bahkan bisa mengakibatkan kematian sedangkan dari psikologisnya ibu dapat mengalami perasaan bersalah dan tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya. Kewajiban bidan dalam kasus ini juga menyangkut tentang menjaga privasi pasiennya sesuai dengan PERMENKES NOMOR 1464/MENKES/PER/X/2010 BAB III PENYELENGGARAAN PRAKTIK Pasal 18 Ayat 1



BAB III
PENUTUP

B.     Kesimpulan
Dalam upaya mendorong profesi kebidanan agar dapat diterima dan dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi lain, maka mereka harus memanfaatkan nilai-nilai kebidanan dalam menerapkan etika dan moral disertai komitmen yang kuat dalam mengemban peran profesionalnya. Dengan demikian bidan yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan  kebidanan secara etis profesional. Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasien, penghormatan terhadap hak-hak pasien, akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan kebidanan.

C.     Saran
Mungkin di dalam pembuatan makalah ini kami memiliki kesalahan dalam bentuk kata, tulisan, dan penyampaian kami dalam memberi tau tetam-teman sekalian. Mohon dimaklumi karna kami hanyalah manusia biasa yang jauh darikesempurnaan. Maka kami meminta saran dan kritikan atau pun masukan dari teman-teman sekalian untuk menyempurnakan kembali makalah kami. Terima kasih sebelumny untuk teman-teman dan dosen pembimbing atas pemberian kepercayaannya kepada kami.


DAFTAR PUSTAKA

Slamet Rara S. 2012. Hak dan Kewajiban Bidan.(https://raraslamet.wordpress. com/2012/06/20/hak-dan-kewajiban-bidan/). Diakses pada tanggal 22 November 2016 Jam 12.20 WITA.
Erniawati Septi E. 2015. Hak dan Kewajiban Bidan Maupun Pasien. (http://ekaseptierniawati.blogspot.co.id/2015/05/hak-dan-kewajiban-bidan-maupun-pasien.html). Diakses pada tangga; 22 November 2016 Pukul 12.40 WITA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar