BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dalam
pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat
internasional diperlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya
manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling
menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama. Maksud pedoman
pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar
mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta
terjamin agar perbuatannya yang sedang dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan
yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah
yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat.
Secara
etimologis istilah etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti yakni
tempat tinggal yang biasa, adat istiadat, kebiasaan, akhlak, karakter
(character), perasaan, sikap, dan cara berfikir. Dalam bentuk jamak (ta eta) artinya adalah adat kebiasaan.
Dan arti terakhir inilah menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah “Etika”
yang oleh Aristoteles (384-322 SM) sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat
moral. Dengan demikian bertitik tolak dari asal-usul kata ini, maka etika
berarti ilmu atau nama tentang yang biasa dilakukan atau ilmu tentang kebiasaan
(Prayitno, Maret 2003).
Menurut
(Bertens, 2000) konsep etika mempunyai tiga arti. Pertama, kata etika bisa
dipakai dalam arti, yakni nila–nilai atau norma-norma moral yang menjadi
pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur perilakunya. Kedua,
etika berfungsi juga sebagai kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud
disini adalah kode etik. Ketiga, etika berarti ilmu tentang yang baik atau
buruk, etika baru menjadi ilmu, bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas
dan nilai tentang yang dianggap baik atau buruk) yang begitu saja diterima
dalam suatu masyarakat.
Dengan
demikian, etika adalah ilmu membahas tentang moralitas atau tentang manusia
sejauh berkaitan dengan moralitas, atau dengan cara lain, etika merupakan ilmu
yang menyelidiki perilaku moral. Dalam ilmu filsafat, etika termasuk kelompok
filsafat praktisdan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu etika umum dan etika
khusus. Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap
tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam
hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan bersama. Etika berkaitan erat
dengan berbagai masalah nilai karena etika pada pokoknya membicarakan
masalah-masalah yang berhubungan dengan predikat nilai susila dan “tidak
susila”, “baik dan buruk”.
B.
TUJUAN
1.
Mengetahui
dan Memahami tentang pengertian nilai dalam etika profesi dan hukum kesehatan
2.
Mengetahui
dan Memahami penyerapan dan pembentukkan nilai etika profesi dan hukum
kesehatan.
C.
MANFAAT
Mampu mengetahui
tentang pengertian nilai penyerapan dan pembentukkan
nilai etika profesi dan hukum kesehatan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Nilai (Value) adalah harga, makna, isi
dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep,
dan teori sehingga bermakna secara fungsional (Djahri, 2012).
Nilai adalah suatu tipe kepercayaan yang
berbeda dalam ruang lingkup sistem kepercayaan dalam mana seseorang bertindak
atau menghindari suatu tindakan, atau mengenai suatu yang pantas atau tidak
pantas dikerjakan (Thoha, 2011).
Dari beberapa pengertian tentang nilai di atas
dapat disimpulkan bahwa nilai adalah sesuatu yang abstrak yang berharga,
bermakna dan menyangkut persoalan keyakinan terhadap yang dikehendaki dan
memberikan corak pada pola pikiran, perasaan dan perilaku individu maupun
kelompok.
B.
Macam-macam nilai
1.
Nilai etika adalah nilai yang mempersoalkan
bagaimana semestinya manusia bertindak dengan mempertimbangkan tentang baik dan
buruk suatu tingkah laku manusia.
2.
Nilai estetika
adalah nilai yang membahas tentang indah atau tidaknya sesuatu. Nilai ini lebih
cenderung digunakan pada aspek kesenian.
C.
Ciri-ciri nilai
1.
Bersifat abstrak yang ada dalam kehidupan
manusia
2.
Memiliki sifat normatif
3.
Berfungsi sebagai daya dorong atau motivator
dan manusia adalah pendukung nilai.
4.
Proses Terbentuknya nilai, etika, moral, norma,
dan hukum dalam masyarakat dan negara
5.
Proses terbentuknya nilai, etika, moral,
norma, dan hukum merupakan proses yang berjalan melalui suatu kebiasaan
6.
Hukum dapat dikatakan adil atau tidak
tergantung dari wilayah penilaian moral. Hukum disebut adil bila secara moral
memang adil. Norma moral dan norma hukum bukan hanya ditentukan oleh norma
moral maupun hukum. Hukum tidak bisa menilai dirinya sendiri apakah hukum itu
adil atau tidak, namun hukum sendiri harus menilai bahwa semestinya sifat dari
hukum itu adalah adil.
7.
Perwujudan Nilai, Etika, Moral, Norma dalam
Kehidupan Masyarakat dan Negara
8.
Perwujudan nilai-nilai, etika, moral dan
norma dalam keyakinan iman bisa saja diterapkan sebagai hukum bila norma moral
yang terkandung di dalamnya bersifat universal. Oleh karena itu, etika, moral,
nilai dan norma sering menjadi tuntunan dalam kehidupan masyarakat supaya kita
dapat bertingkah laku dengan baik.
9.
Keadilan, Ketertiban, dan Kesejahteraan
Masyarakat sebagai Wujud Masyarakat Bermoral dan Menaati Hukum
Aristoteles memberikan
contoh keutamaan moral, yaitu:
a. Keberanian,
yaitu orang dihindarkan dari sifat nekat dan pengecut.
b. Ugahari
(prinsip secukupnya, kesederhanaan, empan papan), yaitu orang dihindarkan dari
kelaparan dan kekenyangan.
c. Keadilan.
10.
Nilai Moral sebagai Sumber Budaya dan
Kebudayaan
Kebudayaan memiliki 3
dimensi, yaitu hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan alam, dan
manusia dengan Tuhan. Orang yang bermoral adalah orang yang berbudaya. Moral
diperlukan untuk memahami kehidupan yang baik, khususnya dalam hubungan
horizontal antar sesama.
11.
Nilai Moral sebagai Sumber Budaya
Kebudayaan paling sedikit
memiliki 3 wujud, yaitu:
a.
Keseluruhan ide, gagasan, nilai, norma,
peraturan, dan sebagainya yang berfungsi mengatur, mengendalikan, dan memberi
arah pada kelakuan dan perbuatan manusia dalam masyarakat yang disebut adat
tata kelakuan.
b.
Keseluruhan aktivitas kelakuan berpola dari
manusia dalam masyarakat yang disebut sistem sosial.
c.
Benda hasil karya manusia, benda-benda hasil
karya manusia disebut kebudayaan fisik, misalnya pabrik baja, candi Borobudur.
12.
Nilai budaya sebagai rujukan nilai budaya
13.
Nilai budaya sebagai nilai-nilai luhur budaya
bangsa
14.
Nilai moral sebagai hasil penilaian
15.
Nilai moral sebagai nilai objektif dan subjektif
bangsa
16.
Nilai moral sebagai kebudayaan dan peradaban
sebagai nilai masyarakat.
D.
Fungsi nilai
1.
Sebagai kriteris dalam memilih tujuan
2.
Kerangka patokan dalam tingkah laku sehari-hari
3.
Arah dalam kehidupan masyarakat.
E.
Fase-fase nilai
1.
Fase 1 (fase
pilihan)
Yang
berisi:
a.
Kebebasan
memilih kepercayaan serta menghargai keunikan bagi setiap individu
b.
Perbedaan dalam
kenyataan hidup selalu ada perbedaan2, asuhan yang diberikan bukan hanya karena
martabat seseorang tetapi hendaknya perlakuan yang diberikan
mempertimbangkan sebagaimana kita ingin diperlakukan.
c.
Keyakinan bahwa
penghormatan terhadap martabat seseorang akan merupakan konsekuensi terbaik
bagi semua masyarakat.
2.
Fase 2 (fase
penghargaan)
Yang
berisi:
a.
Merasa bangga
dan bahagia dengan pilihannya sendiri
(anda akan merasa senang bila mengetahui bahwa asuhan yang anda berikan
dihargai pasen atau klien serta sejawat)
atau supervisor memberikan pujian atas keterampilan hubungan interpersonal yang
dilakukan.
b.
Dapat
mempertahankan nilai2 tersebut bila ada seseorang yang tidak bersedia
memperhatikan martabat manusia sebagaimana mestinya.
3.
Fase 3 (Fase
tindakkan)
a.
Gabungkan nilai2
tersebut kedalam kehidupan atau pekerjaan
sehari-hari.
b.
Upayakan selalu
konsisten untuk menghargai martabat manusia dalam kehidupan pribadi &
profesional, sehingga timbul rasa sensitif atas tindakan yang dilakukan.
F.
Kriteria nilai
1.
Kebebasan
memilih tanpa ada tekanan
2.
Kebebasan
memilih diantara alternatif
3.
Kebebasan
memilih setelah dikaji ulang
4.
Menghargai
pilihan
5.
Memberitahu
pilihan pada nomor satu
6.
Menunjukkan
pilihan dalam bentuk prilaku
7.
Mengulang
pilihan dalam perilaku sehari-hari
G.
Penyerapan atau pembentukkan nilai
Proses terbentuknya nilai, etika, moral, norma,
dan hukum merupakan proses yang berjalan melalui suatu kebiasaan untuk berbuat
baik, suatu disposisi bathin untuk berbuat baik yang tertanam karena
dilatihkan, suatu kesiapsediaan untuk bertindak secara baik, dan kualitas jiwa
yang baik dalam membantu kita untuk hidup secara teratur.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Nilai (Value) adalah
harga, makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat
dalam fakta, konsep, dan teori sehingga bermakna secara fungsional (Djahri,
2012). Nilai terbagi menjadi dua, yaitu: nilai etika dan estetika.
Ciri-ciri nilai yaitu:
bersifat
abstrak, memiliki sifat normative, berfungsi sebagai daya dorong atau motivator,
hukum dapat dikatakan adil atau tidak tergantung dari wilayah penilaian moral,
nilai budaya sebagai rujukan nilai budaya, nilai budaya sebagai nilai-nilai luhur
budaya bangsa, nilai moral sebagai hasil penilaian, nilai moral sebagai nilai objektif
dan subjektif bangsa, nilai moral sebagai kebudayaan dan peradaban sebagai
nilai masyarakat.
B.
Saran
Saran yang
sifatnya membangun dari pembaca sangat diperlukan penulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar