expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Ngiklan

Sabtu, 02 Maret 2019

Makalah Pengertian Nilai dan Penyerapan/ Pembentukan Hukum

BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional diperlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang sedang dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat.
Secara etimologis istilah etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti yakni tempat tinggal yang biasa, adat istiadat, kebiasaan, akhlak, karakter (character), perasaan, sikap, dan cara berfikir. Dalam bentuk jamak (ta eta) artinya adalah adat kebiasaan. Dan arti terakhir inilah menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah “Etika” yang oleh Aristoteles (384-322 SM) sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Dengan demikian bertitik tolak dari asal-usul kata ini, maka etika berarti ilmu atau nama tentang yang biasa dilakukan atau ilmu tentang kebiasaan (Prayitno, Maret 2003).
Menurut (Bertens, 2000) konsep etika mempunyai tiga arti. Pertama, kata etika bisa dipakai dalam arti, yakni nila–nilai atau norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur perilakunya. Kedua, etika berfungsi juga sebagai kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud disini adalah kode etik. Ketiga, etika berarti ilmu tentang yang baik atau buruk, etika baru menjadi ilmu, bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai tentang yang dianggap baik atau buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat.
Dengan demikian, etika adalah ilmu membahas tentang moralitas atau tentang manusia sejauh berkaitan dengan moralitas, atau dengan cara lain, etika merupakan ilmu yang menyelidiki perilaku moral. Dalam ilmu filsafat, etika termasuk kelompok filsafat praktisdan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu etika umum dan etika khusus. Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan bersama. Etika berkaitan erat dengan berbagai masalah nilai karena etika pada pokoknya membicarakan masalah-masalah yang berhubungan dengan predikat nilai susila dan “tidak susila”, “baik dan buruk”.

B.       TUJUAN
1.    Mengetahui dan Memahami tentang pengertian nilai dalam etika profesi dan hukum kesehatan
2.    Mengetahui dan Memahami penyerapan dan pembentukkan nilai etika profesi dan hukum kesehatan.

C.      MANFAAT
Mampu mengetahui tentang pengertian nilai penyerapan dan pembentukkan nilai etika profesi dan hukum kesehatan.



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian
Nilai (Value) adalah harga, makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori sehingga bermakna secara fungsional (Djahri, 2012).
Nilai adalah suatu tipe kepercayaan yang berbeda dalam ruang lingkup sistem kepercayaan dalam mana seseorang bertindak atau menghindari suatu tindakan, atau mengenai suatu yang pantas atau tidak pantas dikerjakan (Thoha, 2011).
Dari beberapa pengertian tentang nilai di atas dapat disimpulkan bahwa nilai adalah sesuatu yang abstrak yang berharga, bermakna dan menyangkut persoalan keyakinan terhadap yang dikehendaki dan memberikan corak pada pola pikiran, perasaan dan perilaku individu maupun kelompok.

B.       Macam-macam nilai
1.    Nilai etika adalah nilai yang mempersoalkan bagaimana semestinya manusia bertindak dengan mempertimbangkan tentang baik dan buruk suatu tingkah laku manusia.
2.    Nilai estetika adalah nilai yang membahas tentang indah atau tidaknya sesuatu. Nilai ini lebih cenderung digunakan pada aspek kesenian.

C.      Ciri-ciri nilai
1.    Bersifat abstrak yang ada dalam kehidupan manusia
2.    Memiliki sifat normatif
3.    Berfungsi sebagai daya dorong atau motivator dan manusia adalah pendukung nilai.
4.    Proses Terbentuknya nilai, etika, moral, norma, dan hukum dalam masyarakat dan negara
5.    Proses terbentuknya nilai, etika, moral, norma, dan hukum merupakan proses yang berjalan melalui suatu kebiasaan
6.    Hukum dapat dikatakan adil atau tidak tergantung dari wilayah penilaian moral. Hukum disebut adil bila secara moral memang adil. Norma moral dan norma hukum bukan hanya ditentukan oleh norma moral maupun hukum. Hukum tidak bisa menilai dirinya sendiri apakah hukum itu adil atau tidak, namun hukum sendiri harus menilai bahwa semestinya sifat dari hukum itu adalah adil.
7.    Perwujudan Nilai, Etika, Moral, Norma dalam Kehidupan Masyarakat dan Negara
8.    Perwujudan nilai-nilai, etika, moral dan norma dalam keyakinan iman bisa saja diterapkan sebagai hukum bila norma moral yang terkandung di dalamnya bersifat universal. Oleh karena itu, etika, moral, nilai dan norma sering menjadi tuntunan dalam kehidupan masyarakat supaya kita dapat bertingkah laku dengan baik.
9.    Keadilan, Ketertiban, dan Kesejahteraan Masyarakat sebagai Wujud Masyarakat Bermoral dan Menaati Hukum
Aristoteles memberikan contoh keutamaan moral, yaitu:
a.    Keberanian, yaitu orang dihindarkan dari sifat nekat dan pengecut.
b.    Ugahari (prinsip secukupnya, kesederhanaan, empan papan), yaitu orang dihindarkan dari kelaparan dan kekenyangan.
c.    Keadilan.
10.    Nilai Moral sebagai Sumber Budaya dan Kebudayaan
Kebudayaan memiliki 3 dimensi, yaitu hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan alam, dan manusia dengan Tuhan. Orang yang bermoral adalah orang yang berbudaya. Moral diperlukan untuk memahami kehidupan yang baik, khususnya dalam hubungan horizontal antar sesama.
11.    Nilai Moral sebagai Sumber Budaya
Kebudayaan paling sedikit memiliki 3 wujud, yaitu:
a.    Keseluruhan ide, gagasan, nilai, norma, peraturan, dan sebagainya yang berfungsi mengatur, mengendalikan, dan memberi arah pada kelakuan dan perbuatan manusia dalam masyarakat yang disebut adat tata kelakuan.
b.    Keseluruhan aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat yang disebut sistem sosial.
c.    Benda hasil karya manusia, benda-benda hasil karya manusia disebut kebudayaan fisik, misalnya pabrik baja, candi Borobudur.
12.    Nilai budaya sebagai rujukan nilai budaya
13.    Nilai budaya sebagai nilai-nilai luhur budaya bangsa
14.    Nilai moral sebagai hasil penilaian
15.    Nilai moral sebagai nilai objektif dan subjektif bangsa
16.    Nilai moral sebagai kebudayaan dan peradaban sebagai nilai masyarakat.

D.      Fungsi nilai
1.    Sebagai kriteris dalam memilih tujuan
2.    Kerangka patokan dalam tingkah laku sehari-hari
3.    Arah dalam kehidupan masyarakat.

E.       Fase-fase nilai
1.    Fase 1 (fase pilihan)
Yang berisi:
a.    Kebebasan memilih kepercayaan serta menghargai keunikan bagi setiap individu
b.    Perbedaan dalam kenyataan hidup selalu ada perbedaan2, asuhan yang diberikan bukan hanya  karena  martabat seseorang tetapi hendaknya perlakuan yang diberikan mempertimbangkan sebagaimana kita ingin diperlakukan.
c.    Keyakinan bahwa penghormatan terhadap martabat seseorang akan merupakan konsekuensi terbaik bagi semua masyarakat.
2.    Fase 2 (fase penghargaan)
Yang berisi:
a.    Merasa bangga dan bahagia dengan pilihannya  sendiri (anda akan merasa senang bila mengetahui bahwa asuhan yang anda berikan dihargai pasen atau klien  serta sejawat) atau supervisor memberikan pujian atas keterampilan hubungan interpersonal yang dilakukan.
b.    Dapat mempertahankan nilai2 tersebut bila ada seseorang yang tidak bersedia memperhatikan martabat manusia sebagaimana mestinya.  
3.    Fase 3 (Fase tindakkan)
a.    Gabungkan nilai2 tersebut kedalam kehidupan atau pekerjaan  sehari-hari.
b.    Upayakan selalu konsisten untuk menghargai martabat manusia dalam kehidupan pribadi & profesional, sehingga timbul rasa sensitif atas tindakan yang dilakukan.

F.       Kriteria nilai
1.    Kebebasan memilih tanpa ada tekanan
2.    Kebebasan memilih diantara alternatif
3.    Kebebasan memilih setelah dikaji ulang
4.    Menghargai pilihan
5.    Memberitahu pilihan pada nomor satu
6.    Menunjukkan pilihan dalam bentuk prilaku
7.    Mengulang pilihan dalam perilaku sehari-hari

G.      Penyerapan atau pembentukkan nilai
Proses terbentuknya nilai, etika, moral, norma, dan hukum merupakan proses yang berjalan melalui suatu kebiasaan untuk berbuat baik, suatu disposisi bathin untuk berbuat baik yang tertanam karena dilatihkan, suatu kesiapsediaan untuk bertindak secara baik, dan kualitas jiwa yang baik dalam membantu kita untuk hidup secara teratur.

BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Nilai (Value) adalah harga, makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori sehingga bermakna secara fungsional (Djahri, 2012). Nilai terbagi menjadi dua, yaitu: nilai etika dan estetika.
Ciri-ciri nilai yaitu: bersifat abstrak, memiliki sifat normative, berfungsi sebagai daya dorong atau motivator, hukum dapat dikatakan adil atau tidak tergantung dari wilayah penilaian moral, nilai budaya sebagai rujukan nilai budaya, nilai budaya sebagai nilai-nilai luhur budaya bangsa, nilai moral sebagai hasil penilaian, nilai moral sebagai nilai objektif dan subjektif bangsa, nilai moral sebagai kebudayaan dan peradaban sebagai nilai masyarakat.

B.       Saran
Saran yang sifatnya membangun dari pembaca sangat diperlukan penulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar