PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sebagaimana kita ketahui bahwa
setiap makhluk hidup didunia ini memerlukan identitas atau jatidiri. Selain
berfungsi sebagai penjelas dari kepribadian seseorang terhadap orang lain,
identitas atau jatidiri juga dapat diperlukan dalam berinteraksi. Sebab dalam
setiap interaksi masing-masing pelaku mengambil suatu posisi dan berdasarkan
posisi-posisi tersebut masing-masing pelaku menjalankan peranan-peranan mereka
sesuai dengan struktur interaksi yang tengah berlangsung. Begitu juga dengan
suatu negara yang masih memerlukan identitas atau jatidiri sebagai pengenalan
dan penjelas kepribadian dari satu negara ke negara lain.
Identitas atau jatidiri dapat
terlihat ketika sedang melakukan suatu interaksi. Interaksi yang dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang dengan kelompok orang lainnya yang berupa
tindakan sehingga dapat menandakan adanya hubungan antar pelaku. Olehkarena
itu, seseorang dapat dikatakan mempunyai identitas atau jatidiri tertentu
karena adanya pengakuan dari orang lain yang telah melakuakan interaksi
dengannya. Begitupula dengan negara, dapat dikatakan suatu negara itu memiliki
suatu identitas atau jatidiri negara karena adanya pengakuan oleh negara lain
dalam interaksi yang telah berlangsung.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
penegertian dari Identitas Nasional ?
2. Apa saja
unsur-unsur dari sebuah negara dan bagaimana sebuuah negara dapat terbentuk ?
3. Apa
pentingnya mengetahui Identitas Nasional ?
4. Bagaimana
Identitas Negara Indonesia ?
C. TUJUAN
1.
Mengetahui Pengertian Identitas
Nasional
2.
Mengetahui Pengertian dan Teori
Terbentuknya Suatu Negara
3.
Mengetahui Unsur-unsur Negara
4.
Mengetahui Teori Tentang
Terbentuknya Negara
5.
Mengetahui Identitas Negara
Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Identitas
Nasional
Sebelum menjelaskan pengertian
identitas nasional, terlebih dahulu dijelaskan pengertian tentang identitas.
Dari segi bahasa, kata identitas diambil dari bahasa inggris yaitu identity yang
diartikan sebagai ciri-ciri, tanda-tanda atau jatidiri. Jika diindonesiakan
maka menjadi identitas yang memiliki dua artian. Pertama, dapat
diartikan sebagai suatu identitas yang menunjukkan ciri-ciri yang telah melekat
pada seseorang atau suatu benda. Kedua, dapat diartikan sebagai
identitas yang berupa surat, yang dapat menjelaskan tentang kepribadian
seseorang dan riwayat hidup seseorang tersebut.
Menurut Parsudi Suparlan, identitas
atau jatidiri dapat diartikan sebagai “pengenalan atau pengakuan terhadap
seseorang yang termasuk dalam suatu golongan yang dilakukan berdasarkan atas
serangkaian ciri-ciri yang merupakan suatu satuan bulat dan menyeluruh, serta
menandainya sehingga ia dapat dimasukkan dalam golongan tersebut.”
Negara merupakan suatu alat (agency)
dari masyarakat, yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia
dan menertibkan gejala adanya kekuasaan dalam masyarakat. Selain itu, Negara
juga dapat diartikan sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah dapat
menjalankan kekuasaan yang dimilikinya terhadap kekuasaan lainnya yang ada
diwilayah tersebut. Kekuasaan yang dimiliki suatu Negara tersebut tentunya
dilandasi dengan sistem hukum dan melalui perantara pemerintah beserta
jajarannya.
Olehkarena itu, identitas nasional
dapat diartikan sebagai kepribadian nasional, yang diambil dari bahasa inggris
yaitu national identity. Kepribadian nasional atau jatidiri nasional
adalah jatidiri yang telah dimiliki suatu bangsa, yang juga diadopsi dari
nilai-nilai budaya dan nilai-nilai agama yang telah diyakini bangsa tersebut
tentang kebenarannya.
Namun demikian, sampai saat ini
proses pembentukan identitas nasional belum begitu saja dapat selesai begitu
saja. Proses pembentukan identitas nasional merupakan sesuatu yang terus
berkembang mengikuti perkembangan zaman.
B. Pengertian dan Teori
Terbentuknya Suatu Negara
1.
Pengertian Negara
Istilah Negara merupakan terjemahan
dari beberapa kata asing; state (Inggris), saat (Belanda dan
Jerman), atau etat (Perancis). Secara termonologi, Negara diartikan
sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki
cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat.
2.
Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi dari
kumpulan orang-orang yang mendiaminya, Negara harus memiliki tujuan yang
disepakati bersama. Tujuan diadakannya sebuah negara bisa bermacam-macam,
antara lain:
a.
Bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
b.
Bertujuan menyelenggarakan ketertiban umum.
c.
Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam pemikiran barat, sebuah negara
memiliki tujuan sesuai dengan model Negara tersebut. Dalam konsep dan
ajaran Plato, tujuan didirikannya sebuah negara adalah untuk
memajukankesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai
makhluk sosial berbeda dengan Plato, menurut ajaran dan konsep teokratis Thomas
Aquinas dan Agustinus, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan
kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.
pemimpin negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang
diberikan kepadanya.
Dalam konteks Negara Indonesia,
tujuan negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yaitu untuk
memejukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Dengan demikian Indonesia erupakan suatu negara yang bertujuan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat yang adil dan makmur.
3.
Unsur-unsur Negara
Suatu negara harus memiliki tiga
unsur penting, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah (unsur konstitutif). Tiga
unsur tersebut perlu ditunjang unsur lainnya seperti adanya pengakuan dunia
internasioanal (unsur deklaratif).
Unsur-unsur Negara:
a.
Rakyat
Merupakan sekumpulan manusia yang
dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu.
b.
Wilayah
Secara umum, wilayah sebuah negara
biasanya mencakup daratan, perairan (samudra, laut dan sungai), dan udara.
c.
Pemerintah
Merupakan alat kelengkapan negara
yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan bersama
didirikannya sebuah negara.
d.
Pengakuan Negara lain
Unsur pengakuan oleh Negara lain
hanya bersifat menerangkan tentang adanya Negara. Hal ini bersifat deklaratif,
bukan konstitutif. Ada dua macam pengakuan oleh Negara lain, yakni: pengakuan de
facto dan pengakuan de jure.
4.
Teori Tentang Terbentuknya Negara
Banyak dijumpai teori tentang
terbentuknya sebuah negara. Diantara teori teori tersebut adalah:
a.
Teori kontrak sosial (social contract)
Teori kontrak sosial atau teori
perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan
perjanian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat. Teori ini
meletakkan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara tirani, karena keberlangsugannya
bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara warga negara dengan lembaga
negara. Penganut teori pemikiran ini antara lain Thomas Hobbes, John Locke, dan
J.J Rousseau.
b.
Teori ketuhanan (teokrasi)
Teori ketuhanan dikenal dengan
istilah doktri teokratis. Doktrin ini memiliki pandangan bahwa hak memerintah
yang memiiliki para raja berasal dari Tuhan. mereka mendapat mandat dari Tuhan
untuk bertahta sebagai penguasa. Para raja beranggapan bahwa mereka adalah
wakil Tuhan di dunia yang mempertanggung jawabkan keluasaannya hanya kepada
Tuhan, bukan manusia.
c.
Teori kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat
diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat melalui
penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran (raison d’etre)
dari terbentuknya sebuah negara. Melalui penaklukan dan pendudukan oleh suatu
kelompok atas kelompok tertentu, dimulailah proses pembentukan sebuah
negara. Dengan kata lain, terbentuknya sebuah negara karena pertarungan, dimana
sang pemenang berhak membentuk sebuah negara.
C. Pentingnya Mengetahui
Identitas Nasional.
Sebagaimana
diketahui bahwa identitas nasional adalah jatidiri yang dimiliki oleh warga
Negara atau suku bangsa dari suatu Negara. Proses pembentukan identitas
nasional umumnya membutuhkan waktu dan perjuangan panjang diantara warga
atau bangsa yang bersangkutan. Hal ini disebabkan karena identitas nasional
merupakan hasil kesepakatan dari bangsa masyarakat itu sendiri. Dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, Sangatlah
penting bagi suatu Negara untuk memiliki identitas nasional. Identitas nasional
merupakan jati diri bangsa yang bersifat khas dan menjadi pandangan
hidup dalam mencapai cita-cita dan tujuan hidup bersama.
Pada era globalisasi ini eksistensi bangsa-bangsa di dunia sedang
dihadapkan oleh tantangan yang sangat kuat dari kekuatan internasional baik di
bidang ekonomi, sosial, budaya dan politik. Apabila bangsa tersebut tidak
mempunyai atau tidak mampu mempertahankan identitas nasional yang menjadi
kepribadiannya, maka bangsa tersebut akan mudah goyah dan terombang ambing oleh
tantangan zaman. Bangsa yang tidak mampu mempertahankan identitas nasional
akan menjadi kacau, bimbang dan kesulitandalam mencapai cita-cita dan tujuan
hidup bersama. Kondisi suatu bangsa yang sedemikian rupa sudah tentu merupakan
hal yang mudah bagi bangsa lain yang lebih kuat untuk menguasai bahkan
untuk menghancurkan bangsa yang lemah tersebut. Oleh karena itu identitas
nasional sangat mutlak diperlukan supaya suatu bangsa dapat mempertahankan eksistensi
diri dan mencapai hal hal yang menjadi cita cita dan tujuan hidup bersama
D. Identitas Negara
Indonesia
Salah satu identitas yang telah
melekat pada Negara Indonesia adalah keBinneka Tunggal Ika. Ungkapan Binneka
Tunggal Ika dalam lambang nasional terletak pada simbol burung garuda
dengan lima simbol yang mewakili sila-sila dalam dasar Negara Pancasila.
Beberapa bentuk identitas nasional Indonesia, adalah sebagai berikut:
1.
Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia berawal dari bahasa
melayu yang dibgunakan sebagai bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai
bahasa nasional pada tanggal 28 oktober 1928.
2.
Bendera Negara yaitu sang merah putih
Warna merah berarti berani dan putih
berarti suci. Bendera merah petih pertama kali dikibarkan pada tanggal 17
agustus 1945, namun telah ditunjukkan pada peristiwa sumpah pemuda.
3.
Lagu kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia raya
Lagu Indonesia sebagai lagu
kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada tanggal 28 oktober 1928.
4.
Lambang Negara yaitu garuda pancasila
Garuda adalah burung khas Indonesia
yang dijadikan sebagai lambang Negara.
5.
Semboyan Negara yaitu bhineka tunggal ika
Artinya berbeda-beda tetapi tetap
satu jua. Menunjukkan Indonesia adalah bangsa yang heterogen namun tetap
berkeinginan untuk menjadi bangsa yang satu, yakni Indonesia.
6.
Dasar falsafah Negara yaitu pancasila
Berisi lima sila yang dijadikan
sebagai dasar falsafat dan ideology dari Negara Indonesia. Selain itu
pancasila berkeedudukan sebagai dasar Negara dan ideology nasional.
7.
Hukum dasar Negara yaitu UUD 1945
Merupakan hukum dasar tertinggi
dalam tata urutan perundang-undangan dan dijadikan sebagai pedoman
penyelenggaraan Negara.
8.
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Bentuk Negara kita adalah kesatuan,
bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem politik yang digunakan adalah
system demokrasi.
9.
Konsepsi wawasan nusantara
Sebagai cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan memiliki
nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
10. Kebudayaan daerah yang
telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
Sebagai Negara kesatuan Indonesia
terdiri dari banyak suku bangsa, sehingga Indonesia memiliki kebudayaan daerah
yang sangat kompleks.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
·
Identitas nasional adalah jatidiri yang telah dimiliki suatu bangsa, yang juga
diadopsi dari nilai-nilai budaya dan nilai-nilai agama yang telah diyakini
bangsa tersebut tentang kebenarannya.
·
Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat
yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan
mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
·
Teori terbentuknya Negara
o Teori kontrak sosial (social
contract)
o Teori ketuhanan
(teokrasi)
o Teori kekuatan
·
Pentingnya mengetahui dentitas nasional
Identitas nasional sangat mutlak
diperlukan supaya suatu bangsa dapat mempertahankan eksistensi diri dan
mencapai hal hal yang menjadi cita cita dan tujuan hidup bersama.
·
Identitas nasional Indonesia
o Bahasa nasional atau
bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.
o Bendera Negara yaitu
sang merah putih
o Lagu kebangsaan
Indonesia yaitu Indonesia raya
o Lambang Negara yaitu
garuda pancasila.
o Semboyan Negara yaitu
bhineka tunggal ika.
o Dasar falsafah Negara
yaitu pancasila
o Hukum dasar Negara
yaitu UUD 1945
o Bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
o Konsepsi wawasan
nusantara
o Kebudayaan daerah yang
telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
B.Saran
Kita sebagai penerus bangsa
indonesia harusnya bangga terhadap apa yang bangsa ini punya seperti kebudayaan
Indonesia karena itu adalah ciri khas yang hanya bangsa kita yang miliki dan
sebagai identitas negara ini.
Arus globalisasi memang tak
terelakkan, namun sebagai bangsa Indonesia kita harus mengantisipasi dampak
negatif dari globalisasi ini. Dan kembangkan sifat nasionalisme kita terhadap
bangsa ini di tengah arus globalisasi. Agar Identitas nasional bangsa ini tidak
hilang karna globalisasi itu.
DAFTAR PUSTAKA
Hendarsah, Amir. 2009. Sejarah
Pemerintahan dan Ketatanegaraan. Yogyakarta: Great Publisher
Darji Darmodiharjo, dkk. 1991. Santiaji
Pancasila. Surabaya: Usana Offset
Sunarso,dkk.2006. pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press
Winarno. 2007. Paradigma Baru
Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Bumi Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar