A.
Latar
Belakang
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang
harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan di dalam melaksanakan
tugas profesi dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi
petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus
menjalankan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan tentang apa yang
boleh dan tidak boleh diperbuat oleh anggota profesi, tidak saja dalam
menjalankan tugas profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku pada
umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat. Kode etik memiliki
tujuan, yaitu menjunjung tinggi martabat dan citra profesi, menjaga &
memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian para anggota
profesi dan meningkatkan mutu profesi.
1.
Apa
yang maksud dari pengambilan keputusan?
2.
Bagaimana
teori pengambilan keputusan dalam menghadapi dilema etika dan moral pelayanan
kebidanan?
3.
Bagaimana
cara menghadapi masalah etik moral dan dilema dalam praktek kebidanan?
4.
Sebutkan
pembagian dilema dan konflik etik?
1. Mengetahui Pengertian pengambilan keputusan.
2. Mengetahui teori pengambilan keputusan dalam
menghadapi dilema etika dan moral pelayanan kebidanan.
A.
Pengertian
Etik merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan
erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan apakah benar atau
salah dan apakah penyelesaiannya baik atau salah (Jones, 1994). Penyimpangan
mempunyai konotasi yang negatif yang berhubungan dengan hukum. Seorang bidan
dikatakan profesional bila ia mempunyai etika. Semua profesi kesehatan memiliki
etika profesi, namun demikian etika dalam kebidanan mempunyai kekhususan sesuai
dengan peran dan fungsinya seorang bidan bertanggung jawab menolong persalinan.
Dalam hal ini bidan mempunyai hak untuk mengambil keputusan sendiri yang
berhubungan dengan tanggung jawabnya. Untuk melakukan tanggung jawab ini
seorang bidan harus mempunyai pengetahuan yang memadai dan harus selalu
memperbaharui ilmunya dan mengerti tentang etika yang berhubungan dengan
ibu dan bayi.
Derasnya arus globalisasai yang semakin mempengaruhi
kehidupan sosial masyarakat dunia juga mempengaruhi munculnya masalah atau
penyimpangan etik sebagai akibat kemajuan teknologi atau ilmu pengetahuan yang
menimbulkan konflik terhadap nilai. Arus kesejagatan ini dapat dibendung, pasti
akan mempengaruhi pelayanan kebidanan. Dengan demikian penyimpangan etik
mungkin saja akan terjadi juga dalam praktek kebidanan misalnya dalam praktek
mandiri, tidak seperti bidan yang bekerja di RS, RB, institusi kesehatan
lainnya, bidan praktek mandiri mempunyai tanggung jawab yang lebih besar karena
harus mempertanggung jawabkan sendiri apa yang dilakukan. Dalam hal ini
bidan yang praktek mandiri menjadi pekerja yang bebas mengontrol dirinya
sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan
terjadinya penyimpangan etik.
Proses pengambilan keputusan merupakan bagian dasar
dan integral dalam praktik suatu profesi dan keberadaanya sangat penting karena
akan menentukan tindakan selanjutnya. Menurut George R.Terry, pengambilan
keputusan adalah memilih alternatif yang ada.
Ada 5 (lima) hal pokok dalam pengambilan keputusan:
1.
Intuisi
berdasarkan perasaan, lebih subyektif dan mudah terpengaruh.
2.
Pengalaman
mewarnai pengetahuan praktis, seringnya terpapar suatu kasus. Sehingga,
meningkatkan kemampuan mengambil keputusan terhadap suatu kasus.
3.
Fakta,
keputusan lebih riel, valit dan baik.
4.
Wewenang
lebih bersifat rutinitas.
5.
Rasional,
keputusan bersifat obyektif, trasparan, konsisten.
Keterlibatan bidan dalam proses pengambilan keputusan
sangat penting karena dipengaruhi oleh 2 hal yaitu:
1) Pelayanan ”one to one” : Bidan dan klien yang bersifat
sangat pribadi dan bidan bisa memenuhi kebutuhan.
a. Meningkatkan sensitivitas terhadap klien bidan
berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan.
b. Perawatan berfokus pada ibu(women centered care) dan
asuhan total( total care).
2) Tingginya angka kematian ibu dan bayi di Indonesia
pada umumnya disebabkan oleh 3 keterlambatan yaitu :
a. Terlambat mengenali tanda – tanda bahaya kehamilan
sehingga terlambat untuk memulai pertolongan.
b. Terlambat tiba di fasilitas pelayanan kesehatan.
c. Terlambat mendapat pelayanan setelah tiba di tempat
pelayanan.
2.1.3.Empat Tingkatan Kerja Pertimbangan Moral Dalam
Pengambilan Keputusan Ketika Menghadapi Delima Etik.
a. Tingkatan 1
Keputusan dan tindakan : Bidan merefleksikan pada
pengalaman atau pengalaman rekan kerja.
b. Tingkatan 2
Peraturan : berdasarkan kaidah kejujuran ( berkata
benar), privasi, kerahasiaan dan kesetiaan ( menepati janji). Bidan sangat
familiar, tidak meninggalkan kode etik dan panduan praktik profesi.
c. Tingkatan 3
Ada 4 prinsip etik yang digunakan dalam perawatan
praktik kebidanan:
a. Antonomy, memperhatikan penguasaan diri, hak kebebasan
dan pilihan individu.
b. Beneticence, memperhatikan peningkatan kesejahteraan
klien, selain itu berbuat terbaik untuk orang lain.
c. Non Maleticence, tidak melakukan tindakan yang
menimbulkan penderitaan apapun kerugian pada orang lain.
d. Justice, memperhatikan keadilan, pemerataan beban dan
keuntungan.
e. Tingkatan 4
Teori pengambilan keputusan dalam menghadapi dilema etika dan moral
pelayanan kebidanan
a) Teori Utilitarisme
Ketika keputusan diambil, memaksimalkan kesenangan,
meminimalkan ketidaksenangan.
b) Teori Deontology
Menurut Immanuel Kant: sesuatu dikatakan baik bila
bertindak baik. Contoh bila berjanji ditepati, bila pinjam hrus dikembalikan.
c) Teori Hedonisme
Menurut Aristippos , sesuai kodratnya,
setiap manusia untuk mencari kesenangan dan menghindari
ketidaksenangan.
d) Teori Eudemonisme
Menurut Filsuf Yunani Aristoteles , bahwa dalam setiap
kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan, ingin mencapai sesuatu yang baik
bagi kita.
a. Strategi
Dipengaruhi
oleh kebijakan organisasi atau pimpinan, rencana dan masa depan, rencana bisnis
dan lain-lain.
b. Cara
kerja
Mempengaruhi
pelayanan kebidanan di dunia, klinik, dan komunitas.
c. Individu
dan profesi
Dilakukan
oleh bidan yang dipengaruhi oleh standart praktik kebidanan.
a. Mengenal dan mengidentifikasi masalah.
b. Menegaskan masalah dengan menunjukan hubungan antara
masa lalu dan sekarang.
c. Memperjelas hasil prioritas yang ingin dicapai.
d. Mempertimbangkan pilihan yang ada.
e. Mengevaluasi pilihan tersebut.
f. Memilih solusi dan menetapkan atau melaksanakannya.
a. Faktor fisik, didasarkan pada rasa yang dialami oleh
tubuh sepeti rasa sakit, tidak nyaman dan kenikmatan.
b. Emosional, didasarkan pada perasaan atau sikap.
c. Rasional, didasarkan pada pengetahuan
d. Praktik, didasarkan pada keterampilan individual dan
kemampuan dalam melaksanakanya.
e. Interpersonal, didasarkan pada pengaruh jaringan
sosial yang ada.
f. Struktural, didasarkan pada lingkup sosial, ekonomi
dan politik
a. Mempunyai pertimbangan yang benar atau salah
b. Sering menyangkut pilihn yang sukar
c. Tidak mungkin dielakkan
d. Dipengaruhi oleh norma, situasi, iman,lingkungan
sosial
Menghadapi masalah etik moral dan dilema dalam praktik
kebidanan
menurut Daryl Koehn (1994) bidan dikataka profesional bila dapat menerapkan etika dalam menjalankan praktik. Bidan ada dalam posisi baik yaitu memfasilitasi pilihan klien dan membutuhkan peningkatan pengetahuan tentang etika untuk menetapkan dalam strategi praktik kebidanan
menurut Daryl Koehn (1994) bidan dikataka profesional bila dapat menerapkan etika dalam menjalankan praktik. Bidan ada dalam posisi baik yaitu memfasilitasi pilihan klien dan membutuhkan peningkatan pengetahuan tentang etika untuk menetapkan dalam strategi praktik kebidanan
1.
Informed Choice
Informed choice adalah membuat pilihan setelah
mendapatkan penjelasan tentan alternatif asuhan yang akan dialaminya. Menurut
kode etik kebidanan internasionl (1993) bidan harus menghormati hak informed
choice ibu dan meningkatkan penerimaan ibu tentang pilihan dalam asuhan dan
tanggung jawabnya terhadap hasil dari pilihannya. Definisi informasi dalam
konteks ini meliputi, informasi yang sudah lengkap diberikan dan dipahami ibu,
tentang pemahaman resiko, manfaat, keuntungan dan kemungkinan hasil dari tiap
pilihannya.Pilihan (choice) berbeda dengan persetujuan (consent) :
a. Persetujuan atau consent penting dari sudut pandang
bidan karena berkaitan dengan aspek hukum yang memberikan otoritas untuk semua
prosedur yang akan dilakukan bidan.
b. Pilihan atau choice penting dari sudut pandang klien
sebagai penerima jasa asuhan kebidanan, yang memberikan gambaran pemahaman
masalah yang sesungguhnya dan menerapkan aspek otonomi pribadi menentukan “
pilihannya” sendiri.
2. Bagaimana
pilihan dapat diperluas dan menghindari konflik
Memberi informai yang lengkap pada ibu, informasi yang
jujur, tidak bias dan dapat dipahami oleh ibu, menggunakan alternatif media
ataupun yang lain, sebaiknya tatap muka. Bidan dan tenaga kesehatan lain perlu
belajar untuk membantu ibu menggunakan haknya dan menerima tanggungjawab
keputusan yang diambil.
Hal ini dapat diterima secara etika dan menjamin bahwa
tenaga kesehatan sudah memberikan asuhan yang terbaik dan memastikan ibu sudah
diberikan informsi yang lengkap tentang dampak dari keputusan mereka
Untuk pemegang kebijakan pelayanan kesehatan perlu
merencanakan, mengembangkan sumber daya, memonitor perkembangan protokol dan
petunjuk teknis baik di tingkat daerah, propinsi untuk semua kelompok tenaga
pemberi pelayanan bagi ibu. Menjaga fokus asuhan pada ibu dan evidence based,
diharapkan
konflik dapat ditekan serendah mungkin. Tidak perlu takut akan konflik tetapi
mengganggapnya sebagai sutu kesempatan untuk saling memberi dan mungkin suatu
penilaian ulang yang obyektif bermitra dengan wanita dari sistem asuhan dan
tekanan positif pada perubahan
3. Beberapa
jenis pelayanan yang dapat dipilih klien
a. Bentuk pemeriksaan ANC dan skrening laboratorium ANC
b. Tempat melahirkan
c. Masuk ke kamar bersalin pada tahap awal persalinan.
d. Di dampingi waktu melahirkan
e. Metode monitor djj
f. Augmentasi, stimulasi, induksi
g. Mobilisasi atau posisi saat persalinaan
h. Pemakaian analgesia
i.
Episiotomi
j.
Pemecahan ketuban
k. Penolong persalinan
l.
Keterlibatan suami pada waktu melahirkan
m. Teknik pemberian minuman pada bayi
n. Metode kontrasepsi
Masalah Etik Moral yang mungkin terjadi dalam praktek
kebidanan :
1. Tuntutan
bahwa etik adalah hal penting dalam kebidanan karena :
1) Bertanggung jawab terhadap keputusan yang dibuat
2) Bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil
2. Untuk
dapat menjalankan praktik kebidanan dengan baik dibutuhkan :
1) Pengetahuan klinik yang baik
2) Pengetahuan yang Up to date
3) Memahami issue etik dalam pelayanan kebidanan
4) Harapan Bidan dimasa depan :
5) Bidan dikatakan profesional, apabila menerapkan etika
dalam menjalankan praktik kebidanan (Daryl Koehn ,Ground of Profesional
Ethis,1994)
6) Dengan memahami peran bidan tanggung jawab
profesionalisme terhadap patien atau klien akan meningkat
7) Bidan berada dalam posisi baik memfasilitasi klien dan
membutuhkan peningkatan pengetahuan tentang etika untuk menerapkan dalam
strategi praktik kebidanan
3. Langkah-langkah
penyelesaian masalah :
1)
Melakukan penyelidikan yang memadai
2)
Menggunakan sarana ilmiah dan keterangan para ahli
3)
Memperluas pandangan tentang situasi
4)
Kepekaan terhadap pekerjaan
5)
Kepekaan terhadap kebutuhan orang lain
1.
Informed Concent
2.
Negosiasi
3.
Persuasi
4.
Komite etik
Menurut
Culver and Gert ada 4 komponen yang harus dipahami pada suatu consent atau
persetujuan :
1. Sukarela
(Voluntariness)
Sukarela
mengandung makna pilihan yang dibuat atas dasar sukarela tanpa ada unsur
paksaan didasari informasi dan kompetensi
2. Informasi
(Information)
Jika
pasien tidak tahu sulit untuk dapat mendeskripsikan keputusan dalam berbagai
kode etik pelayanan kesehatan bahwa informasi yang lengkap dibutuhkan agar
mampu keputusan yang tepat.Kurangnya informasi atau diskusi tentang risiko,
efek samping akan membuat klien sulit mengambil keputusan.
3. Kompetensi
(Competence)
Dalam
konteks consent kompetensi bermakna suatu pemahaman bahwa seseorang membutuhkan
sesuatu hal untuk mampu membuat keputusan yang tepat bahkan ada rasa cemas dan
bingung .
4. Keputusan
(decision)
Pengambilan
keputusan merupakan suatu proses, dimana merupakan persetujuan tanpa refleksi.
Pembuatan keputusan merupakan tahap terakhir proses pemberian
persetujuan.Keputusan penolakan pasien terhadap suatu tindakan harus di
validasi lagi apakah karena pasien kurang kompetensi.
Sebelum melihat masalah etik yang mungkin timbul dalam
pelayanan kebidanan, maka ada baiknya dipahami beberapa istilah berikut ini:
1. Legislasi (Lieberman, 1970 ) :
Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban
seseorng yang berhubungan erat dengan tindakan
2. Lisensi :
Pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan
pekerjaan yang telah ditetapkan tujuannya untuk membatasi pemberian kewenangan
dan untuk meyakinkan klien.
3. Deontologi/tugas :
Keputusan yang diambil berdasarkan keterkaitan atau
hubungan dengan tugas dalam pengambilan keputusan, perhatian utama pada tugas.
4. Hak :
Keputusan berdasarkan hak seseorang yang tidak dapat
diganggu. Hak berbeda dengan keinginan, kebutuhan dan kepuasan.
5. Instusionist :
Keputusan diambil berdasarkan pengkajian dari dilema
etik dari kasus per kasus. Dalam teori ini ada beberapa kewajiban dan peraturan
yang sama pentingnya.
6. Beneficience :
Keputusan yang diambil harus selalu menguntungkan
klien.
7. Mal-eficience :
Keputusan yang diambil merugikan pasien.
8. Malpraktek/lalai :
ü Gagal melakukan tugas atau
kewajiban kepada klien.
ü Tidak melaksanakan tugas
sesuai dengan standar.
ü Melakukan tindakan yang
mencederai klien.
ü Klien cedera karena kegagalan
melakukan tugas.
9. Malpraktek terjadi karena :
ü Ceroboh
ü Lupa
ü Gagal mengkomunikasikan
Bidan sebagai petugas kesehatan sering berhadapan
dengan masalah etik yang berhubungan dengan hukum. Seiring masalah dapat
diselesaikan dengan hukum, tetapi belum tentu dapat diselesaikan berdasarkan
prinsip-prinsip dan nilai etik. Banyak hal yang bisa membawa seorang bidan berhadapan
dengan masalah etik.
Contoh
kasus:
Di sebuah desa terpencil seorang ibu mengalami
pendarahan pospartum setelah melahirkan bayinya yang pertama di rumah. Ibu
tersebut menolak untuk diberikan suntikan uterotonika.
Bila
ditinjau dari hak pasien atas keputusan yang menyangkut dirinya maka bidan bisa
saja tidak memberikan suntikan karena kemauan pasien. Tetapi bidan akan
berhadapan dengan masalah yang lebih rumit bila terjadi pendarahan hebat dan
harus diupayakan pertolongan untuk merujuk pasien, dan yang lebih fatal lagi
bila pasien akhirnya meninggal karena pendarahan. Dalam hal ini bidan bisa
dikatakan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Walaupun bidan harus memaksa
pasiennya untuk disuntik mungkin itulah keputusan yang terbaik yang harus ia lakukan
(deontology).
Contoh
lain:
Seorang
bidan praktek mandiri memberikan vitamin secara rutin hanya karena ingin
mencapai bonus yang dijanjikan oleh perusahaan obat (Mal-eficience). Dalam
kasus ini bidan telah memaanfaatkan pasiennya sebagai obyek untuk memperoleh
keuntungan bagi dirinya sendiri.
KEWAJIBAN
DALAM PEKERJAAN
Sangat jelas bahwa kewajiban harus mendapat pengakuan
hukum. Bidan dalam melaksanakan peran dan fungsinya wajib memberikan asuhan
kepada semua pasiennya (ibu dan bayi), termasuk orang lain yang secara langsung
juga memberikan asuhan kepada pasien tersebut misalnya orang tua/keluarga
pasien.
Kewajiban
bidan yang antara lain:
ü Memberikan informasi kepada klien dan
keluarganya.
ü Memberikan penjelasan tentang resiko tertentu
yang mungkin terjadi dalam memberikan asuhan atau prosedur kebidanan.
Kewajiban ini telah diatur dalam PP 32 tentang tenaga
kesehatan yang merupakan pedoman yang harus dipergunakan oleh tenaga kesehatan
sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya secara baik, juga dalam kode etik
maupun standar profesi yang disusun oleh profesi.
BEBERAPA
PERMASALAHAN PEMBAHASAN ETIK DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
1. Persetujuan dalam proses melahirkan
2. Memilih/mengambil keputusan dalam persalinan
3. Kegagalan dalam proses persalinan misalnya memberikan
epidural anestasi
4. Pelaksanaan USG dalam kehamilan
5. Konsep normal pelayanan kebidanan
6. Bidan dan pendidikan seks
MASALAH
ETIK YANG BERHUBUNGAN DENGAN TEHNOLOGI
1. Perawatan intensive pada bayi
2. Skrening terhadap bayi
3. Transplantasi bayi
4. Teknik reproduksi dan kebidanan
ETIK
DAN PROFESI
1. Pengambilan keputusan dan penggunaan Kode Etik
2. Otonomi bidan dan Kode Etik Profesional
3. Etik dalam penelitian kebidanan
4. Penelitian tentang masalah kebidanan yang sensitive
ETIK
ISSUE DAN DILEMA
1. Agama/kepercayaan
2. Hubungan dengan pasien
3. Hubungan dokter dengan bidan
4. Kebenaran
5. Pengambilan keputusan
6. Pengambilan data
7. Kematian yang tenang
8. Kerahasiaan
9. Aborsi
10. AIDS
11. In-vitro
fertilization
BEBERAPA
PEDOMAN ETIK KEBIDANAN
1. Kode Etik Profesi
Sejak zaman sebelum Masehi dunia kedokteran sudah
mengenail kode etik yang digunakan untuk melaksanakan praktek kedokteran pada
zaman itu. Kode etik merupakan suatu kesepakatan yang diterima dan dianut
bersama (kelompok tradisional) sebagai tuntunan dalam melakukan praktek. Kode
etik ini disususn oleh profesi berdasarkan keyakinan dan kesadaran profesional
.Kode etik profesi merupakan suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang
memberikan tuntunan bagi anggotanya untuk melaksanakan praktek dalam bidang
profesinya baik yang berhubungan dengan klien/pasian, keluarga, masyarakat
teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri. Namun dikatakan bahwa kode etik
tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan satu-satunya dalam menyelesaikan
masalah etik. Untuk itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan
dengan hukum. Benar/salah pada penerapan kode etik, ketentuan/nilai moral yang
berlaku terpulang kepada profesi.
2.Dimensi Kode Etik
ü Anggota profesi dan klien/pasien
ü Anggota profesi dan sistem kesehatan
ü Anggota profesi dan profesi kesehatan
ü Sesama anggota profesi
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan
komprehensif profesi yang memberikan tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan
praktek kebidanan baik yang berhubungan dengan klien/pasien, keluarga
masyarakat , teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri.
3.Prinsip Kode Etik
ü Menghargai otonomi
ü Melakukan tindakan yang benar
ü Mencegah tindakan yang dapat merugikan
ü Memperlakukan manusia secara adil
ü Menjelaskan dengan benar
ü Menepati janji yang telah disepakati
ü Menjaga kerahasiaan
PENGERTIAN
HUKUM
Hukum adalah himpunan petunjuk atas kaidah/norma yang
mengatur tata tertib di dalam suatu masyarakat, oleh karena itu harus ditaati
oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum adalah aturan didalam masyarakat
tertentu. Hukum dilihat dari isinya terdiri dari norma atau kaidah tentang apa
yang boleh dilakukan dan tidak, dilarang atau diperbolehkan. Hubungan hukum
perundang-undangan dan hukum yang berlaku dengan tenaga kesehatan:
Klien sebagai penerima jasa kesehatan mempunyai
hubungan timbal balik dengan tenaga kesehatan yang dalam hal ini adalah pemberi
jasa. Hubungan timbal balik ini mempunyai dasar hukum yang merupakan peraturan
pemerintah.
Klien sebagai penerima jasa kesehatan dan tenaga
kesehatan sebagai pemberi jasa sama-sama mempunyai hak dan kewajiban.
STANDAR
ASUHAN
Standar
asuhan juga sangat penting untuk menentukan apakah seseorang telah melanggar
kewajibannya dalam menjalankan tugasnya.
Misalnya : Seorang bidan melakukan pertolongan
persalinan dengan ekstrasi vacum pada bayi dengan presentasi kepada yang masih
tinggi di sebuah RB yang masih termasuk wilayah DKI. Dalam kasus ini Bidan
tersebut bisa dikatakan melanggar tugasnya karena hal ini sudah diatur dalam
Permenkes No. 572, dimana dalam salah satu butir peraturannya mengatakan bahwa
bidan hanya diperbolehkan melakukan ekstraksi vacum pada posisi kepala sudah
didasar panggul dan tidak memungkinkan melakukan rujukan.
Banyak
sekali dimensi etika yang berhubungan dengan keputusan dalam pelayanan
kebidanan.
Misal
: Prinsip pengkajian berdasarkan aturan dan moral artinya setiap keputusan yang
diambil harus berdasarkan peraturan tidak menjadi terlalu spesifik.
BIDAN
SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL
1. Peran bidan Professional
a. Pelaksana
b. Pengelola
c. Pendidik
d. Peneliti
2.Pelayan
Professional
a. Berlandaskan sikap dan kemampuan profesional
b. Ditujukan untuk kepentingan yang menerima
c. Serasi dengan pandangan dan keyakinan profesi
d. Memberikan perlindungan bagi anggota profesi
3.Perilaku
Profesional
a. Bertindak sesuai dengan keahliannya dan didukung oleh
pengetahuan dan pengalaman serta keterampilan yang tinggi
b. Bermoral tinggi
c. Berlaku jujur, baik kepada orang lain maupun kepada
diri sendiri
d. Tidak melakukan tindakan coba-coba yang tidak didukung
ilmu pengetahuan profesinya
e. Tidak memberikan janji yang berlebihan
f. Tidak melakukan tindakan yang semata-mata didorong
oleh pertimbangan komersial
g. Memegang teguh etika profesi
h. Mengenal batas-batas kemampuan
i. Menyadari ketentuan hukum yang membatasi geraknya
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN YANG ETIS
Ciri
keputusan yang etis:
- Mempunyai pertimbangan tentang apa yang benar dan apa yang salah.
- Sering menyangkut pilihan yang sukar.
- Tidak mungkin dielakan.
-Dipengaruhi oleh norma-norma, situasi, iman tabiat dan lingkungan sosial
Situasi:
- Mengapa kita perlu mengerti situasi?
Untuk menerapkan norma-norma terhadap situasi
Untuk melakukan perbuatan yang tepat dan berguna
Untuk mengetahui masalah-masalah yang perlu diperhatikan
-
Kesulitan-kesulitan dalam mengerti situasi:
Kerumitan situasi dan keterbatasan pengetahuan kita
Pengertian kita terhadap situasi sering dipengaruhi oleh kepentingan, prasangka
dan faktor-faktor subyektif lain
-
Bagaimana kita memperbaiki pengertian kita tentang situasi?
Melakukan penyelidikan yang memadai
Menggunakan sarana ilmiah dan keterangan para ahli
Kepekaan terhadap pekerjaan
Kepekaan terhadap kebutuhan orang lain
Moral:Moral
adalah keyakinan individu bahwa sesuatu adalah mutlak baik, atau buruk walaupun
situasi berbe
BIDAN
DAN RAHASIA JABATAN
Kerahasiaan merupakan satu prinsip penting dalam tugas
tiap tenaga kesehatan termasuk bidan. Kedudukan bidan di dalam sistem pelayanan
kesehatan tidak saja sebagai pemberi asuhan kebidanan, akan tetapi sering pula
bidan menjadi semacam “biceht vader” (tumpuhan permasalahan) dari klien maupun
keluarganya. Permasalahan ini dapat pula yang telah diamati sendiri oleh bidan
pada waktu menolong persalinan di rumah dan/atau pada waktu melakukan kunjungan
rumah. Data/informasi yang didapat bidan melalui anamnese klien di klinik
menjadi faktor rahasia pula dalam tugas bidan. Seorang wanita dalam keadaan
hamil, melahirkan atau nifas, seringkali mendapat gangguan pada emosinya atau
pada keadaan kesehatan mentalnya. Dalam keadaan seperti ini seringkali ia ingin
mencurahkan segala isi hatinya atau permasalahan dirinya secara pribadi maupun
dalam keluarga pada seseorang yang mau mendengarkannya. Biasanya orang tersebut
adalah bidan, yang pada waktu-waktu tersebut adalah dekat dengan klien. Bidan
harus tetap menghormati kepercayaan yang diberikan klien kepadanya dan memegang
teguh kerahasiaan informasi yang didapat.
Ada kalanya informasi perlu dibuka kerahasiaan, yaitu
sebagai contoh pada persidangan (hukum) bila bidan bertindak sebagai saksi dan
informasi tertentu dibutuhkan hakim sebagai bukti. Memegang kerahasiaan
ditegaskan dalam Per Menkes No. 572/1996, ps.30, ad 2 b untuk bidan dan dalam
UU Kes No.23/1992 bagi semua tenaga kesehatan.
KERAHASIAAN
DAN PRIVACY
Ada dua hal yang hampir sama yang harus dibedakan
yaitu kerahasiaan dan privacy, sebagai berikut.
Contoh
di bawah ini menunjukkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari kerahasiaan dan
privacy sering dilanggar, walaupun contoh kasus ini sangat jarang terjadi.
Seorang bidan (Betsy) melakukan pemeriksaan antenatal
pada kunjungan pertama. Klien menceritakan bahwa ia pernah menggugurkan
kandungannya pada waktu yang lalu, tetapi tidak diketahui suaminya. Dan ia
meminta kepada Betsy agar tidak memberitahukan hal ini kepada suaminya.
Kemudian terjadilah peristiwa sebagai berikut:
Bidan
A memberitahukan hal tersebut kepada suami wanita tersebut tanpa disengaja.
Bidan dianggap melanggar kerahasiaan.
Bila
B yang membaca catatan perihal Betsy dari catatan yang ada di file Betsy pada
pergantian dinas, juga termasuk melanggar kerahasiaan.
Bidan
B kemudian meninggalkan file Betsy di meja sehingga suami Betsy membuka dan
membaca catatan B, Bidan B juga dianggap melanggar privacy Betsy.
Bila
kejadian diatas terjadi, Bidan A dan B sebenarnya tidak dapat dipersalahkan
walaupun mereka telah melanggar kerahasiaan dan privacy Betsy.
Etik sebagai filsafat moral, mencari jawaban untuk
menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang
benar salah, baik buruk, yang secara umum dipakai sebagai suatu perangkat
prinsip moral yang menjadi pedoman suatu tindakan. Bidan dihadapkan pada dilema
etik membuat keputusan dan bertindak didasarkan atas keputusan yg dibuat
berdasarkan Intuisi mereflekasikan pada pengalamannya atau pengalaman rekan
kerjanya.
1.
Etik merupakan bagian dari
filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu
tindakan, apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atau salah
(Jones, 1994).
2.
Menurut George R.Terry,
pengambilan keputusan adalah memilih alternatif yang ada
3. Pengambilan keputusan klinis adalah
keputusan yg diambil berdasarkan kebutuhan dan masalahyang dihadapi klien,
sehingga semua tindakan yang dilakukan bidan dapat mengatasi permasalahan yang
dihadapi klien yang bersifat emergensi, antisipasi, atau rutin.
Bidan dituntut berperilaku hati-hati dalam setiap
tindakan, dalam memberikan asuhan kebidanan dengan menampilkan perilaku yang
ethis dan profesional sehingga, tidak merugikan diri sendiri dan
klien.
DAFTAR PUSTAKA
Brownlee, M (1996)
Pengambilan Keputusan Etis dan Faktor-faktor di dalamnya. PT BPK Gunung, Mulia,
Jakarta.
Frith,
L (1996) Ethtes Midwifery. Issue in Contemporary Practice, Butterworth
Heinemann. Oxfoed.
Jones, S (1994) Ethtes in Midwifery, Mosby, London.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar