BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Islam
adalah dinu al-‘amal. Dalam arti bahwa Islam
mengedepankan kebaikan amal sebagai bukti dari keimanan dan pemahaman.
Selanjutnya, penerapan amal justru akan mempercepat dan memperkokoh bangunan
keimanan dan pemahaman terhadap Islam.Dalam jiwa setiap manusia,
tidak peduli darimana
dia berasal, siapa dia dan sebagainya, yang sangat perlu dimiliki adalah sifat tawaddu',
yaitu sifat merendahkan diri
yang menjunjung tinggi integritas kesamaan derajat
dan diwujudkan dalam kehidupan sosial.
Bagi
seorang bidan dalam menjalankan tugasnya tentu harus mempunyai sifat tawaddu'
(merendahkan diri), demi memberikan pelayanan yang baik bagi pasiennya. Hal ini
pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw ketika ada seorang hamba sahaya wanita
dari golongan hamba sahaya -wanita yang ada di Madinah mengambil tangan Nabi
s.a.w. lalu wanita itu berangkat dengan beliau s.a.w. ke mana saja yang
dikehendaki oleh wanita itu." Ini menunjukkan bahawa beliau s.a.w. selalu
merendahkan diri.Mungkin ini adalah merupakan sebuah motivasi yang perlu
dijadikan pedoman bagi seorang bidan dalam menjalankan tugasnya sebagai bidan.
Seorang bidan harus memilih kata-kata yang paling sopan dan disampaikan dengan
cara yang lembut, karena sikap seperti itulah yang dilakukan Rasulullah, ketika
berbincang dengan para sahabatnya, sehingga terbangun suasana yang
menyenangkan. Hindari kata yang kasar, menyakitkan, merendahkan, mempermalukan,
serta hindari pula nada suara yang keras dan berlebihan.Tawadlu', berendah hati
adalah awal terbentuknya cinta dan silaturakhim. Sikap ini muncul atas
kesadaran diri, betapa sebagai makhluk Allah, seorang Muslim terbatas dalam
banyak hal, termasuk juga ilmu pengetahuan.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian
agama islam
2. Pengertian
bidan
3. Peran
agama dalam kebidanan
4. Larangan
profesi dalam kebidanan yang bertentangan dengan agama (ABORSI)
5. Tugas
pokok profesi kebidanan
6.
Larangan Bagi Seorang Bidan Secara
Umum Maupun Dalam Agama
7. Peran
bidan untuk menyelamatkan ibu dan anak
C. Tujuan
Untuk
mendapatkan bagaimana penerapan agama dalam kebidanan dan dapat mengaplikasikan
dalam kehidupan masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Agama Islam
Agama
adalah suatu system yang terpadu yang terdiri dari suatu keyakinan dan praktek
yang berhubungan dengan hal-hal yang suci dan menyatukan semua penganutnya
dalam suatu komunitas yang disebut dengan umat.
B. Pengertian
Bidan
Bidan adalah seorang
yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia
tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta memenuhi
persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktek bidan.
Bidan merupakan salah satu profesi tertua didunia sejak adanya peradaban umat manusia.
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan, yang
terakreditasi, memenuhi kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau
secara sah mendapat lisensi untuk praktek kebidanan. Yang diakui sebagai
seorang profesional yang bertanggung jawab, bermitra dengan perempuan dalam
memberikan dukungan, asuhan dan nasehat yang diperlukan selama kehamilan,
persalinan dan nifas, memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya sendiri
serta memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan anak.
C. Peran Agama Dalam
Kebidanan
Agama dapat memberikan
petunjuk/pedoman pada umat manusia dalam menjalani hidup meliputi seluruh aspek
kehidupan.Selain itu agama juga dapat membantu umat manusia dalam memecahkan
berbagai masalah hidup yang sedang dihadapi. Adapun aspek-aspek pendekatan
melalui agama dalam memberikan pelayanan kebidanan dan kesehatan diantaranya :
1. Agama memberikan
petunjuk kepada manusia untuk selalu menjaga kesehatannya
2. Agama memberikan
dorongan batin dan moral yang mendasar dan melandasi cita-cita dan perilaku
manusia dalam menjalani kehidupan yang bermanfaat baik bagi dirinya, keluarga,
masyarakat serta bangsa.
3. Agama mengharuskan
umat manusia untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam segala
aktivitasnya
4. Agama dapat
menghindarkan umat manusia dari segala hal-hal/perbuatan yang bertentangan
dengan ajarannya.
D. Larangan
profesi dalam kebidanan yang bertentangan dengan agama (ABORSI)
Pembunuhan banyak
macamnya, tetapi ulama fikih menyepakati dua macam pembunuhan, yaitu pembunuhan
sengaja dan pembunuhan tak sengaja, karena keduanya disebutkan di dalam Al
Quran dan Al Karim. Pembunuhan dengan sengaja terdapat di dalam banyak ayat,
antara lain firman Allah, “Dan barangsiapa yang mebunuh seorang mukmin
dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah
murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.”
(Qs. An-Nisaa’ (4): 93) sedangkan pembunuhan dengan tidak sengaja
ditunjukkan oleh firman Allah,“Dan tidak layak bagi seorang mukmin
membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja),
dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia
memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang
diserahkkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga
terbunuh) bersedekah…”(Qs. An-Nisaa’ (4) 92).
Ulama fikih madzhab
Hanafi, Syafi’i dan sebuah riwayaat dari Iman Malik, berpendapat bahwa
pembunuhan memiliki jenis ketiga, yaitu pembunuhan syibhul ‘amdi (serupa
kesengajaan).
Meskipun tidak
disebutkan di dalam Al Qur’an , tetapi jenis pembunuhan ini disebutkan dalam
sumber syariat kedua –Sunnah Nabawiyyah Muthahharah–, yaitu dalam sabda Nabi
SAW,
“Korban pembunnuhan
karena kesalahan menyerupai sengaja, korban pembunuhan dengan cambuk dan
tongkat, (tebusannya) seratus unta, empat puluh di antara nya mengandung anak
unta didalam perutnya”
Sebagian ulama fikih
madzhab Hanafi, berpendapat bahwa pembunuhan memiliki lima jenis, tiga jenis
diantaranya telah disebutkan yaitu sengaja, ttak sengaja, dan menyyerupai
kesengajaan. Lalu, pembunuhan yang terjadi karena suatu kesalahan yang tidak
disengaja, yaitu pembunuhan yang mencangkup alasan syar’i yang diterima,
seperti orang tiidur berbalik menimpa orang lain hingga membunuhnya.yang kelima
yaitu pembunuhan dengan sebab, yakni pembunuhan yang terjadi dengan perantara,
seperti orang menggali lubang atau sumur di tanah yang bukan miliknnya, atau dijalan
umum lalu ada seseorang jatuh kedalam nya dan mati. dalam hal ini,
saksi-saksi qishash (hukuman) saat menarik kesaksian mereka
setelah si terdakwa dihukum mati akibat kesaksian mereka, berarti mereka
membunuhnya karena sebab.
E. Tugas
Profesi Kebidanan
Hak, kewajiban dan tanggung
jawab adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari.Pasien
memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya.Hak pasti
berhubungan dengan individu, yaitu pasien, sedangkan bidan mempunyai kewajiban untuk
pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien sedang kewajiban
adalah suatu yang diberikan oleh bidan.
1.
Kewajiban Bidan
a.
Bidang wajib mematuhi
peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan
rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
b.
Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan
standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
c.
Bidan wajib meruju pasien dengan penyulit kepada dokter yang
mempunyai kemampuan dan kahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
d.
Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk di dampingi
suami atau keluarga
e.
Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk
menjalankan ibadah sesuai degnan keyakinannya.
f.
Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya
tentang seorang pasien.
g.
Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan
yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin timbul
h.
Bidan wajib meminta persetujuan tertulis atas tindakan yang
dilakukan
i.
Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan
j.
Bidan wajib mengetahui perkembangan IPTEK dan menambah ilmu
pengetahuannya melalui pendidikan formal, non formal
k.
Bidan wajib bekerja sama denagn profesi lain dan pihak terkait
secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
F. Larangan Bagi Seorang
Bidan Secara Umum Maupun Dalam Agama
1.Bidan di larang
melakukan Aborsi
2.Bidan di larang
memakai perhiasan saat menolong persalinan
3.Bidan di larang
berkuku panjang karena berbahaya bagi keselamatan ibu dan bayi
4.Bidan di larang menceritakan apapun yang
terjadi saat menolong persalinan kecuali di mintai keterangan oleh pihak
pengadilan.
5.Menganjurkan ibu untuk memberikan ASI pada
situasi yang tidak diperbolehkan,seperti: Sekalipun upaya untuk
memberikan ASI digalakkan
tetapi pada beberapa kasus pemberian ASI tidak dibenarkan:
6.Tidak mau bekerja
sama dengan Dukun beranak
7.Melaksanakan tugasnya yang bertentangan
dengan UU kebidanan dan tidak sesuai dengan kode etik kebidanan
G. Peran
Bidan Untuk Menyelamatkan Ibu dan Anak
Pembangunan kesehatan
pada hakekatnya diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap orang, menyangkut fisik, mental, maupun sosial budaya
dan ekonomi.Untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal dilakukan berbagai upaya
pelayanan kesehatan yang menyeluruh, terarah dan berkesinambungan.Masalah
reproduksi di Indonesia mempunyai dua dimensi. Pertama: yang laten yaitu
kematian ibu dan kematian bayi yang masih tinggi akibat bebagai faktor termasuk
pelayanan kesehatan yang relatif kurang baik. Kedua ialah timbulnya penyakit
degeneratif yaitu menopause dan kanker.
Dalam globalisasi
ekonomi kita diperhadapkan pada persaingan global yang semakin ketat yang
menuntut kita semua untuk menyiapkan manusia Indonesia yang berkualitas tinggi
sebagai generasi penerus bangsa yang harus disiapkan sebaik mungkin secara
terencana, terpadu dan berkesinambungan. Upaya tersebut haruslah secara
konsisten dilakukan sejak dini yakni sejak janin dalam kandungan, masa bayi dan
balita, masa remaja hingga dewasa bahkan sampai usia lanjut.
Bidan merupakan salah
satu tenaga kesehatan yang memiliki posisi penting dan strategis terutama dalam
penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan angka kesakitan dan kematian Bayi
(AKB).Bidan memberikan pelayanan kebidanan yang berkesinambungan dan paripurna,
berfokus pada aspek pencegahan, promosi dengan berlandaskan kemitraan dan
pemberdayaan masyarakat bersama-sama dengan tenaga kesehatan lainnya untuk
senantiasa siap melayani siapa saja yang membutuhkannya, kapan dan dimanapun
dia berada. Untuk menjamin kualitas tersebut diperlukan suatu standar profesi
sebagai acuan untuk melakukan segala tindakan dan asuhan yang diberikan dalam
seluruh aspek pengabdian profesinya kepada individu, keluarga dan masyarakat,
baik dari aspek input, proses dan output.
Ada beberapa hambatan
dalam penempatan bidan di desa antara lain:
1.
Umur bidan relatif muda dan bukan dari desa sendiri.
2.
Kesulitan menyesuaikan diri di tengah masyarakat.
3.
Bidan bukan pegawai negeri sehingga tidak mempunyai penghasilan
tetap.
4.
Kemampuan desa untuk membangun Polindes masih terbatas sehingga
banyak di antara bidan desa tidak mendapat dukungan sarana dari masyarakat.
5.
Perkawinan bidan desa yang segera meningkatkan desa dan pindah
mengikuti suami.
6.
Pendidikan belum mencukupi untuk mampu mandiri sehingga bidan
kurang berfungsi.Karena berusia muda, bidan belum mendapat kepercayaan
masyarakat sehingga orientasi kepada dukun masih dominan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Agama dapat memberikan
petunjuk/pedoman pada umat manusia dalam menjalani hidup meliputi seluruh aspek
kehidupan.Selain itu agama juga dapat membantu umat manusia dalam memecahkan
berbagai masalah hidup yang sedang dihadapi. Dan Hak, kewajiban dan tanggung
jawab adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien
memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya.Hak pasti
berhubungan dengan individu, yaitu pasien, sedangkan bidan mempunyai kewajiban
untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien sedang kewajiban
adalah suatu yang diberikan oleh bidan.
B.
Saran
Agar pemerintah terus berupaya
mendukung profesi bidan dengan cara meningkatkan kwalitas SDM bidan melalui
penyediaan fasilitas pendidikan bagi bidan. Bagi organisasi diharapkan agar
terus berupaya mengembangkan pelayanan dan pengetahuan bagi semua bidan secara
adil dan merata. Bidan sebagai tenaga profesional diharapkan dapat
berpartisipasi secara aktif dalam organisasi dan mampu melaksanakan tugas dan
kewajibannya sesuai dengan etika profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar