expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Ngiklan

Sabtu, 02 Maret 2019

Makalah Pandangan Agama di Indonesia


BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam adalah dinu al-‘amal. Dalam arti bahwa Islam mengedepankan kebaikan amal sebagai bukti dari keimanan dan pemahaman. Selanjutnya, penerapan amal justru akan mempercepat dan memperkokoh bangunan keimanan dan pemahaman terhadap Islam.Dalam jiwa setiap manusia, tidak peduli darimana dia berasal, siapa dia dan sebagainya, yang sangat perlu dimiliki adalah sifat tawaddu', yaitu sifat merendahkan diri yang menjunjung tinggi integritas kesamaan derajat dan diwujudkan dalam kehidupan sosial.
Bagi seorang bidan dalam menjalankan tugasnya tentu harus mempunyai sifat tawaddu' (merendahkan diri), demi memberikan pelayanan yang baik bagi pasiennya. Hal ini pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw ketika ada seorang hamba sahaya wanita dari golongan hamba sahaya -wanita yang ada di Madinah mengambil tangan Nabi s.a.w. lalu wanita itu berangkat dengan beliau s.a.w. ke mana saja yang dikehendaki oleh wanita itu." Ini menunjukkan bahawa beliau s.a.w. selalu merendahkan diri.Mungkin ini adalah merupakan sebuah motivasi yang perlu dijadikan pedoman bagi seorang bidan dalam menjalankan tugasnya sebagai bidan. Seorang bidan harus memilih kata-kata yang paling sopan dan disampaikan dengan cara yang lembut, karena sikap seperti itulah yang dilakukan Rasulullah, ketika berbincang dengan para sahabatnya, sehingga terbangun suasana yang menyenangkan. Hindari kata yang kasar, menyakitkan, merendahkan, mempermalukan, serta hindari pula nada suara yang keras dan berlebihan.Tawadlu', berendah hati adalah awal terbentuknya cinta dan silaturakhim.  Sikap ini muncul atas kesadaran diri, betapa sebagai makhluk Allah, seorang Muslim terbatas dalam banyak hal, termasuk juga ilmu pengetahuan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian agama islam
2.      Pengertian bidan
3.      Peran agama dalam kebidanan
4.      Larangan profesi dalam kebidanan yang bertentangan dengan agama (ABORSI)
5.      Tugas pokok profesi kebidanan
6.      Larangan Bagi Seorang Bidan Secara Umum Maupun Dalam Agama
7.      Peran bidan untuk menyelamatkan ibu dan anak

C.     Tujuan
Untuk mendapatkan bagaimana penerapan agama dalam kebidanan dan dapat mengaplikasikan dalam kehidupan masyarakat.








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Agama Islam
Agama adalah suatu system yang terpadu yang terdiri dari suatu keyakinan dan praktek yang berhubungan dengan hal-hal yang suci dan menyatukan semua penganutnya dalam suatu komunitas yang disebut dengan umat.

B.     Pengertian Bidan
Bidan adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktek bidan. Bidan merupakan salah satu profesi tertua didunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan, yang terakreditasi, memenuhi kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk praktek kebidanan. Yang diakui sebagai seorang profesional yang bertanggung jawab, bermitra dengan perempuan dalam memberikan dukungan, asuhan dan nasehat yang diperlukan selama kehamilan, persalinan dan nifas, memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan anak.
                                          
C.     Peran Agama Dalam Kebidanan
Agama dapat memberikan petunjuk/pedoman pada umat manusia dalam menjalani hidup meliputi seluruh aspek kehidupan.Selain itu agama juga dapat membantu umat manusia dalam memecahkan berbagai masalah hidup yang sedang dihadapi. Adapun aspek-aspek pendekatan melalui agama dalam memberikan pelayanan kebidanan dan kesehatan diantaranya :
1. Agama memberikan petunjuk kepada manusia untuk selalu menjaga kesehatannya
2. Agama memberikan dorongan batin dan moral yang mendasar dan melandasi cita-cita dan perilaku manusia dalam menjalani kehidupan yang bermanfaat baik bagi dirinya, keluarga, masyarakat serta bangsa.
3. Agama mengharuskan umat manusia untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam segala aktivitasnya
4. Agama dapat menghindarkan umat manusia dari segala hal-hal/perbuatan yang bertentangan dengan ajarannya.

D.    Larangan profesi dalam kebidanan yang bertentangan dengan agama (ABORSI)
Pembunuhan  banyak macamnya, tetapi ulama fikih menyepakati dua macam pembunuhan, yaitu pembunuhan sengaja dan pembunuhan tak sengaja, karena keduanya disebutkan di dalam Al Quran dan Al Karim. Pembunuhan dengan sengaja terdapat di dalam banyak ayat, antara lain firman Allah, “Dan barangsiapa yang mebunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs. An-Nisaa’ (4): 93) sedangkan pembunuhan dengan tidak sengaja ditunjukkan oleh firman Allah,Dan tidak layak bagi  seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah…”(Qs. An-Nisaa’ (4) 92).
Ulama fikih madzhab Hanafi, Syafi’i dan sebuah riwayaat dari Iman Malikberpendapat bahwa pembunuhan memiliki jenis ketiga, yaitu pembunuhan syibhul ‘amdi (serupa kesengajaan).
Meskipun tidak disebutkan di dalam Al Qur’an , tetapi jenis pembunuhan ini disebutkan dalam sumber syariat kedua –Sunnah Nabawiyyah Muthahharah–, yaitu dalam sabda Nabi SAW,
“Korban pembunnuhan karena kesalahan menyerupai sengaja, korban pembunuhan dengan cambuk dan tongkat, (tebusannya) seratus unta, empat puluh di antara nya mengandung anak unta didalam perutnya”
Sebagian ulama fikih madzhab Hanafi, berpendapat bahwa pembunuhan memiliki lima jenis, tiga jenis diantaranya telah disebutkan yaitu sengaja, ttak sengaja, dan menyyerupai kesengajaan. Lalu, pembunuhan yang terjadi karena suatu kesalahan yang tidak disengaja, yaitu pembunuhan yang mencangkup alasan syar’i yang diterima, seperti orang tiidur berbalik menimpa orang lain hingga membunuhnya.yang kelima yaitu pembunuhan dengan sebab, yakni pembunuhan yang terjadi dengan perantara, seperti orang menggali lubang atau sumur di tanah yang bukan miliknnya, atau dijalan umum lalu ada seseorang jatuh kedalam nya dan mati. dalam hal ini, saksi-saksi qishash (hukuman) saat menarik kesaksian mereka setelah si terdakwa dihukum mati akibat kesaksian mereka, berarti mereka membunuhnya karena sebab.

E.     Tugas Profesi Kebidanan
Hak, kewajiban dan tanggung jawab adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari.Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya.Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien, sedangkan bidan mempunyai kewajiban untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan.
1.      Kewajiban Bidan
a.        Bidang wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
b.      Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
c.       Bidan wajib meruju pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan kahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
d.      Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk di dampingi suami atau keluarga
e.       Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai degnan keyakinannya.
f.       Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
g.      Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin timbul
h.      Bidan wajib meminta persetujuan tertulis atas tindakan yang dilakukan
i.        Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan
j.        Bidan wajib mengetahui perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal, non formal
k.      Bidan wajib bekerja sama denagn profesi lain dan pihak terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.

F.      Larangan Bagi Seorang Bidan Secara Umum Maupun Dalam Agama
1.Bidan di larang melakukan Aborsi
2.Bidan di larang memakai perhiasan saat menolong persalinan
3.Bidan di larang berkuku panjang karena berbahaya bagi keselamatan ibu dan bayi
4.Bidan di larang menceritakan apapun yang terjadi saat menolong persalinan kecuali di mintai keterangan oleh pihak pengadilan.
5.Menganjurkan ibu untuk memberikan ASI pada situasi yang tidak diperbolehkan,seperti: Sekalipun upaya untuk memberikan ASI digalakkan tetapi pada beberapa kasus pemberian ASI tidak dibenarkan:
6.Tidak mau bekerja sama dengan Dukun beranak
7.Melaksanakan tugasnya yang bertentangan dengan UU kebidanan dan tidak sesuai dengan kode etik kebidanan

G.    Peran Bidan Untuk Menyelamatkan Ibu dan Anak
Pembangunan kesehatan pada hakekatnya diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, menyangkut fisik, mental, maupun sosial budaya dan ekonomi.Untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal dilakukan berbagai upaya pelayanan kesehatan yang menyeluruh, terarah dan berkesinambungan.Masalah reproduksi di Indonesia mempunyai dua dimensi. Pertama: yang laten yaitu kematian ibu dan kematian bayi yang masih tinggi akibat bebagai faktor termasuk pelayanan kesehatan yang relatif kurang baik. Kedua ialah timbulnya penyakit degeneratif yaitu menopause dan kanker.
Dalam globalisasi ekonomi kita diperhadapkan pada persaingan global yang semakin ketat yang menuntut kita semua untuk menyiapkan manusia Indonesia yang berkualitas tinggi sebagai generasi penerus bangsa yang harus disiapkan sebaik mungkin secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Upaya tersebut haruslah secara konsisten dilakukan sejak dini yakni sejak janin dalam kandungan, masa bayi dan balita, masa remaja hingga dewasa bahkan sampai usia lanjut.
Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki posisi penting dan strategis terutama dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan angka kesakitan dan kematian Bayi (AKB).Bidan memberikan pelayanan kebidanan yang berkesinambungan dan paripurna, berfokus pada aspek pencegahan, promosi dengan berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat bersama-sama dengan tenaga kesehatan lainnya untuk senantiasa siap melayani siapa saja yang membutuhkannya, kapan dan dimanapun dia berada. Untuk menjamin kualitas tersebut diperlukan suatu standar profesi sebagai acuan untuk melakukan segala tindakan dan asuhan yang diberikan dalam seluruh aspek pengabdian profesinya kepada individu, keluarga dan masyarakat, baik dari aspek input, proses dan output.
Ada beberapa hambatan dalam penempatan bidan di desa antara lain:
1.      Umur bidan relatif muda dan bukan dari desa sendiri.
2.      Kesulitan menyesuaikan diri di tengah masyarakat.
3.      Bidan bukan pegawai negeri sehingga tidak mempunyai penghasilan tetap.
4.      Kemampuan desa untuk membangun Polindes masih terbatas sehingga banyak di antara bidan desa tidak mendapat dukungan sarana dari masyarakat.
5.      Perkawinan bidan desa yang segera meningkatkan desa dan pindah mengikuti suami.
6.      Pendidikan belum mencukupi untuk mampu mandiri sehingga bidan kurang berfungsi.Karena berusia muda, bidan belum mendapat kepercayaan masyarakat sehingga orientasi kepada dukun masih dominan.








BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Agama dapat memberikan petunjuk/pedoman pada umat manusia dalam menjalani hidup meliputi seluruh aspek kehidupan.Selain itu agama juga dapat membantu umat manusia dalam memecahkan berbagai masalah hidup yang sedang dihadapi. Dan Hak, kewajiban dan tanggung jawab adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya.Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien, sedangkan bidan mempunyai kewajiban untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan.

B.     Saran
Agar pemerintah terus berupaya mendukung profesi bidan dengan cara meningkatkan kwalitas SDM bidan melalui penyediaan fasilitas pendidikan bagi bidan. Bagi organisasi diharapkan agar terus berupaya mengembangkan pelayanan dan pengetahuan bagi semua bidan secara adil dan merata. Bidan sebagai tenaga profesional diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam organisasi dan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan etika profesi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar