BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai
dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi
sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut
dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa
Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai falsafah negara, tentu
Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar
dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia
di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan
kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta
sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang
jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala
bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak
Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945
bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan
Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua,
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan
kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat
bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr
Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan
selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu
pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi,
dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah
yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh
bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan
yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari
Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai
dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang
bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala
bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan
dan ber-agama.
Diktatorisme juga ditolak, karena
bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur.
Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan.
Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta
kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan
keyakinan serta agamanya.
Dengan demikian bahwa falsafah
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh
seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan
menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan
proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga
baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
dan negara Indonesia.
B. Perumusan Masalah
1. Apakah landasan filosofis Pancasila?
2. Apakah fungsi utama filsfat
Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia?
3. Apakah bukti bahwa falsafah
Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia?
C. Tujuan
1. Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah
Pancasila.
2. Untuk menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek
filsafat.
3. Untuk mengetahui landasan filosofis
Pancasila.
4. Untuk mengetahui fungsi utama
filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
5. Untuk mengetahui bukti bahwa
falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
D. Manfaat
1. Mahasiswa dapat menambah pengetahuan
tentang Pancasila dari aspek filsafat.
2. Mahasiswa dapat mengetahui landasan
filosofis Pancasila.
3. Mahasiswa dapat mengetahui fungsi
utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
4. Mahasiswa dapat mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila
dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“
atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa
Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta
kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos”
(pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian
bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga
berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti
cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari
filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang
nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban
manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh
Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan
kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang
mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran
adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam
mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir
sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut
filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya
diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya
mendekati kesempurnaan.
Beberaa tokoh-tokoh filsafat
menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
a. Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri
yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari
kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat
dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka
mampu dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga
muncul koreksi terhadap diri secara obyektif
b. Plato (472 – 347 s. M.)
Dalam karya tulisnya “Republik” Plato
menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran
(vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide
yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian
yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh
kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
B.
Pengertian Pancasila
Kata
Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran,
yaitu
1.
Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2.
Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri.
3.
Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah.
4.
Jangan berkata
palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5.
Jangan mjnum yang
menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
a.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan
Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab
Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk
mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya.
b.
Pengertian Pancasila secara Historis
Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno
berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila
sebagai Dasar Negara.
Pada tanggal 17
Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya
18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya
terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun
pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang
dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan
interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan
Dasar Negara.
c.
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi
17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan
Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil
mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea
didalamnya tercantum rumusan Pancasila.
Rumusan
Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI
yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia pancasila
Berbentuk:
1. Hirarkis (berjenjang)
2. Piramid.
Beberapa tokoh-tokoh menjelaskan pengertian
pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang
disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai
berikut:
i.
Prikebangsaan;
ii.
Prikemanusiaan;
iii.
Priketuhanan;
iv.
Prikerakyatan;
v.
Kesejahteraan Rakyat
2.
Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada
tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
i.
Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
ii.
Internasionalisme/Prikemanusiaan;
iii.
Mufakat/Demokrasi;
iv.
Kesejahteraan Sosial;
v.
Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan
ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1. Sosio Nasional :
Nasionalisme dan Internasionalisme;
2. Sosio Demokrasi :
Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3. Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih
dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong
Royong.
3.
Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada
tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
i.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya;
ii.
Kemanusiaan yang adil dan beradab;
iii.
Persatuan Indonesia;
iv.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan
permusyawaratan perwakilan;
v.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari
bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara
Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini
diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12
tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan
Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum
dalam Pembukaan Uud 1945.
C.
Pengertian
Filsafat Pancasila
Pancasila dikenal sebagai filosofi
Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah
dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan
wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan
“permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke
waktu.
1. Filsafat Pancasila Asli
Pancasila merupakan konsep adaptif
filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri
bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan
salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme,
rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi
parlementer, dan nasionalisme.
2. Filsafat Pancasila versi Soekarno
Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh
Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu
Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia
yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India
(Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan”
adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep
Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
3. Filsafat Pancasila versi Soeharto
Oleh Suharto filsafat Pancasila
mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua
elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia,
sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila
adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir
Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat
Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W.
Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus
Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan
Moerdiono.
Berdasarkan penjelasan diatas maka
pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang
sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai
sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil,
paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Jika dibedakan anatara filsafat yang
religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang
religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan
kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha
Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia,
termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam
arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila
digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam
mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari
kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari
manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran
yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup
sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung
dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik
di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila
mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai
berikut:
a.
Kebenaran
indra (pengetahuan biasa);
b.
Kebenaran
ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
c.
Kebenaran
filosofis (filsafat);
d.
Kebenaran
religius (religi).
Untuk lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran filsafat, sebaiknya
kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di Yogyakarta tahun 1959
yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi Fungsional”, yang isinya
anatara lain sebagai berikut:
Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat.
Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran Pancasila itu dapat kita
tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu Friedrich Hegel (1770-1831) bapak
dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883)
dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan menurut Darwin Haeckel, serta juga
bersangkut paut dengan filsafat kerohanian seperti diajarkan oleh Immanuel Kant
(1724-1804).
Menurut Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari
antitese pikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah paduan pendapat yang
harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu pula denga ajaran Pancasila suatu
sintese negara yang lahir dari antitese.
Saya tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan Mukadimah UUD Republik
Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: Bahwa sesungguhanya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus
dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kalimat pertama ini adalah sintese yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan
dan perikeadilan. Pada saat sintese sudah hilang, maka lahirlah kemerdekaan.
Dan kemerdekaan itu kita susun menurut ajaran falsafah Pancasila yang
disebutkan dengan terang dalam Mukadimah Konstitusi R.I. 1950 itu yang
berbunyi: Maka dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami itu, dalam suatu
Piagam Negara yang berbentuk Republik Kesatuan berdasarkan ajaran Pancasila. Di
sini disebut sila yang lima untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan
perdamaian dunia dan kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese
kemerdekaan dengan ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama
kebahagiaan dan kesejajteraan rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata suatu
sintese pikiran atas dasar antitese pendapat?
Jadi sejajar denga tujuan pikiran Hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran
Pancasila itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan dialektis Neo-Hegelian.
Semua sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran filsafat yang
harmonis. Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno adalah sesuai pula
dengan pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian.
D.
Fungsi
Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
1. Filasafat Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri
kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya
sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup
inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan
menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa
memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi
persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di
dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia
dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup
yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia
memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul
dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup
itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung
konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa,
terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai
wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu
bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu
sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk
mewujudkannya.
Kita merasa bersyukur bahwa
pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dat memuaskan secara
jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan
Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka
Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia
dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita
Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita
merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan
dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah
suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai
kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan
alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan
lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah
melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan
dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan
jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di
masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang
secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bnagsa Indonesia lahir
dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu,
kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila.
Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan
telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami
dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian
bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan
pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai
dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah
bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah
UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD
Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya,
Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila
yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan
ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar
kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah
tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang
mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
E.
Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam
sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk
dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa
suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara
Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik
Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan
ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara
bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan
sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara
resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber
ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi
landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan
uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun
untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan
penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman
pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut
peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum
dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang
berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV
Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti
Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan
pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik
Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar
negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala
sumber huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat,
jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan
dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun
peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan
bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni
Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari
luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat
dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari
kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga
sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur
yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara,
tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya.
Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga
dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
F.
Pancasila
Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional,
yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri
khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa
lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari
garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan
bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan
dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun
bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan
bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun
kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini,
misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat
dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap
hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan
dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila,
maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan
dari bangsa kita. Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia
sendiri merupakan :
a.
Dasar
negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum
yang berlaku di negara kita.
b.
Pandangan
hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk
dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c.
Jiwa
dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas
kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta
merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang
lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain
bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini,
akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d.
Tujuan
yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur
yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara
kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan
rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan
dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib
dan damai.
e.
Perjanjian
luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang
dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar
karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa
Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena
Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah
perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah
bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi
kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata
indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang
beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh
kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka
lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan
luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah
Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita
yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk
menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan,
bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah
Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
4.
Ketuhanan
Yang Maha Esa.
5.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
6.
Persatuan
Indonesia.
7.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
8.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah
yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945
dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh
Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat
dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh,
karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi
arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya.
Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila
lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
G.
Falsafah
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar
falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen
historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini
:
a. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1
Juni 1945.
b. Dalam Naskah Politik yang
bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah
rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c. Dalam naskah Pembukaan UUD
Proklamasi 1945, alinea IV.
d. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
e. Dalam Mukadimah UUD Sementara
Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV
setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan
Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara
tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap
sama sebagai berikut :
1.
Pancasila
Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir.
Soekarno
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada
tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya mengusulkan falsafah negara Indonesia
dengan perumusan dan tata urutannya sebagai berikut :
a. Kebangsaan Indonesia.
b. Internasionalisme atau
Prikemanusiaan.
c. Mufakat atau Demokrasi.
d. Kesejahteraan sosial.
e. Ketuhanan.
2. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni
1945)
Badan Penyelidik Persiapan
Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk
beberapa panitia kerja yaitu :
a. Panitia Perumus terdiri atas 9 orang
tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah naskah politik
yang sangat bersejarah dengan nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18
Agustus 1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan
UUD 1945.
b. Panitia Perancang Undang-Undang
Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk Panitia Kecil
Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun
suatu rancangan UUD-RI.
c. Panitia Ekonomi dan Keuangan yang
diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d. Panitia Pembelaan Tanah Air, yang
diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama kalinya falsafah
Pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea
IV dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
a. Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
c. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
d. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
3.Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik
Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan
pada tanggal 9 Agustus 1945, sebagai
penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 17 Agustus 1945,
dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di
Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18
Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan
penting :
a. Mensahkan dan menetapkan Pembukaan
UUD 1945.
b. Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
c. Memilih dan mengangkat Ketua dan
Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing
sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan Presiden RI untuk
sementara waktu dibantu oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia
Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah
Indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap propinsi dibagi dalam
karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan Departemen-departemen
Pemerintahan.
Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945
alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah
Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai
dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
a. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
c. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
4.Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota Den Haag
(Netherland / Belanda) mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2
September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI
dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale
Overleg) dipimpin oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh
Van Marseveen.
Sebagai tujuan diadakannya KMB itu
ialah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dengan Belanda
secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan akan kedaulatan yang penuh,
nyata dan tanpa syarat kepada RIS (Republik Indonesia Serikat).
Salah satu hasil keputusan pokok dan
penting dari KMB itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan
Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan
Belanda dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah pada tanggal 27 Desember
1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana menandatangani Piagam Pengakuan
Kedaulatan Negara RIS.
Pada waktu yang sama dengan KMB di
Kota Den Haag, di Kota Scheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS
yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Walaupun bentuk negara
Indonesia telah berubah dari negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan
Konstitusi RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun
demikian Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam
Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan
sebagai berikut :
a. Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.Prikemanusiaan.
c. Kebangsaan.
d.
Kerakyatan.
e. Keadilan Sosial.
5.Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi Kemerdekaannya,
bangsa Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan (unitarisme) oleh karena
bentuk negara serikat (federalisme) tidaklah sesuai dengan cita-cita kebangsaan
dan jiwa proklamasi.
Demikianlah semangat persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia tetap membara dan meluap, sebagai hasil gemblengan
para pemimpin Indonesia sejak lahirnya Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908,
kemudian dikristalisasikan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu Nusa,
Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
Oleh karena itu pengakuan kedaulatan
negara RIS menimbulkan pergolakan-pergolakan di negara-negara bagian RIS untuk
bersatu dalam bentuk negara kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan
RI.
Sesuai KOnstitusi, negara federal
RIS terdiri atas 16 negara bagian. Akibat pergolakan yang semakin gencar
menuntut bergabung kembali pada negara kesatuan Indonesia, maka sampai pada
tanggal 5 April 1950 negara federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara lagi yaitu :
a. RI Yogyakarta.
b. Negara Sumatera Timur (NST).
c. Negara Indonesia Timur (NIT).
Negara federasi RIS tidak sampai
setahun usianya, oleh karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden
Soekarno menyampaikan Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang berarti pembubaran Negara Federal RIS (Republik
Indonesia Serikat).
Pada saat itu pula panitia yang
diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal)
menjadi UUD RIS 1950 (147 Pasal).
Perubahan bentuk negara dan
konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga tetap
tercantum dalam Mukadimah UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan tata
urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi RIS yaitu :
a. Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Prikemanusiaan.
c. Kebangsaan.
d. Kerakyatan.
e. Keadilan Sosial.
6.Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota
DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD baru.
Pada akhir tahun 1955 diadakan
pemilihan umum pertama di Indonesia dan Konstituante yang dibentuk mulai
bersidang pada tanggal 10 November 1956.
Dalam perjalanan sejarah
ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang baru
sebagai pengganti UUDS 1950.
Dengan kegagalan konstituante
tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit
yang pada pokoknya berisi pernyatan :
2.
Pembubaran
Konstuante.
3.
Berlakunya
kembali UUD 1945.
4.
Tidak
berlakunya lagi UUDS 1950.
5.
Akan
dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945,
secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti
berikut :
a. Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Dengan instruksi Presiden Republik
Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April 1968, perihal : Penegasan tata
urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus digunakan baik dalam penulisan,
pembacaan maupun pengucapan sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua
Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan dari pada Instruksi ini
adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telah berlaku menurut hukum,
oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum) UUD 1945 adalah
konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang. Dengan demikian secara yuridis
formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang
harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden RI No. 12/1968
tersebut.
Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam
bukunya “Sekitar Pancasila” peri-hal perumusan Pancasila dalam berbagai
dokumentasi sejarah mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara
yang menarik perhatian ialah yang diucapkan oleh :
a. Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei
1945.
b. Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal
31 Mei 1945.
c. Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni
1945.
Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal
pokok untuk sebagai dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang
mengusulkan agar 5 dasar negara itu dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma.
Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar
pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam redaksi kata-katanya berbeda tetapi
inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan
atau internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau persatuan Indonesia,
Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal
1 Juni 1945 menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah
fundament falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan
gedung “Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.
Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam
pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November
1955 menegaskan : “Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat
hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara
5 sila negara kita”.
Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam
bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila itu sebagai
benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari
ini”.
Kemudian pernyataan dan pendapat
Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut diterima dan
dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No.
V/MPR/1973.
BAB IV
PENUTUP
v Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam
pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1.
Filsafat
Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa
Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan,
norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana,
paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
2.
Fungsi
utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a. Filasafat Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia
b. Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia
c. Pancasila sebagai jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia
3.
Falsafah
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat
dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam
perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1
Juni 1945.
b. Dalam Naskah Politik yang
bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah
rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c. Dalam naskah Pembukaan UUD
Proklamasi 1945, alinea IV.
d. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat (RIS) tanggal
27 Desember 1945, alinea IV.
e. Dalam Mukadimah UUD Sementara
Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV
setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
v Saran
Warganegara Indonesia merupakan
sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu
sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai,
menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang
telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah
Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan
yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.
DAFTAR PUSTAKA
Nopirin. 1980. Beberapa Hal
Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal
Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998.
Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar